| Senin, 19 Desember 2005 | MURIA |
Pengangkut Kayu Jati Ilegal DitangkapBLORA- Bagori (36), warga Desa Greneng, Kecamatan Japah, Blora, baru-baru ini ditangkap petugas Polisi Hutan (Polhut) Perum Perhutani KPH Blora. Sebab, dia dituduh membawa kayu jati ilegal. Petugas hingga kemarin masih memburu Rohadi, yang diduga sebagai pemilik kayu tersebut. Saat itu seperti biasa petugas Polhut berpatroli secara rutin di kawasan hutan di Kecamatan Japah. Petugas mengetahui sebuah mobil Suzuki Carry yang diparkir di pinggir hutan. Mobil tersebut ternyata ditinggalkan sang pemilik. Di dalamnya didapati tiga gelondong kayu jati berukuran 100 x 40 cm di dalam mobil. Mereka pun akhirnya mengamankan mobil dan kayu jati tersebut ke kantor Perhutani. Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari warga sekitar, pengangkut kayu jati itu adalah Bagori. Petugas segera meluncur ke rumah Bagori di Desa Greneng, Kecamatan Japah. Namun, saat itu dia tidak berada di rumah. Persembunyian Tersangka Selanjutnya, petugas mendatangi beberapa tempat yang diperkirakan menjadi lokasi persembunyian tersangka. Akhirnya, petugas berhasil menemukan Bagori di rumah salah seorang temannya di Desa Padaan, Kecamatan Japah. Tanpa perlawanan sedikit pun Bagori menyerahkan diri dan langsung digelandang petugas. Perwira Pembina (Pabin) Perhutani Blora AKP Zaenuri mengatakan, dalam pemeriksaan lanjutan ternyata Bagori hanya sebagai salah seorang tenaga pengangkut kayu. Menurut mantan Kapolsek Lasem Rembang itu, pemilik tersebut adalah Rohadi. Zaenuri menyatakan hingga kini pihaknya masih mengejarnya. ''Identitas pemilik kayu sudah kami ketahui. Kami masih berupaya menangkapnya,'' tandasnya. (aiz-54s) |