| Senin, 19 Desember 2005 | MURIA |
Penanganan Korupsi APBD Dinilai LambanJEPARA - Beberapa elemen masyarakat Jepara yang bergabung dalam Solidaritas Masyarakat Antikorupsi (Simak), kembali menyoroti penanganan kasus korupsi APBD 2004 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Mereka menggelar orasi dan membaca puisi dengan tema gerakan antikorupsi, di Taman Kerang, Jl Shima Jepara, Sabtu (17/12) malam. Acara tersebut juga dihadiri Ketua DPC PPP, H Imron Rosyadi. Koordinator Simak, Choirul Anam mengatakan, acara tersebut merupakan refleksi Hari Antikorupsi Dunia, 9 Desember 2005 lalu. ''Kami merefleksikannya untuk memberikan dorongan kepada berbagai kalangan di Jepara agar praktik korupsi diperangi,'' katanya. Secara khusus, gelar refleksi itu lebih difokuskan kepada penanganan kasus korupsi APBD 2004 senilai Rp 6,68 miliar yang melibatkan para tersangka dan calon tersangka dari anggota DPRD periode 1999-2004. Simak menilai, kasus yang ditangani Kejari sejak dilaporkan pada pertengahan 2004 lalu itu semakin membingungkan masyarakat. ''Sekalipun kami mengatakannya tidak macet, penanganan kasus itu sangat lamban. Sudah tiga bulan, sama sekali tidak ada perkembangan,'' ungkapnya. Hingga saat ini, Kejari masih menunggu surat izin pemeriksaan dari Depdagri atas mantan ketua DPRD, H Masykuri Rosyid, yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Sudah tiga bulan ini belum ada kejelasan mengenai surat izin tersebut. Bahkan, Kejari berkesan hanya pasif menunggu proses pengurusan syarat administratif pemeriksaan itu. Simak berencana datang ke Depdagri akhir Desember ini, untuk menanyakan masalah tersebut. ''Jika kejaksaan tidak bisa menuntaskan kasus itu, Simak akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut,'' ujarnya. LSM itu juga menyoroti kantor-kantor pelayanan publik pemerintahan Jepara, yang dinilai rawan terhadap praktik tindak korupsi dan pungutan-pungutan yang memberatkan masyarakat, seperti dalam pembuatan KTP, akta kelahiran, dan berbagai urusan perizinan. Sementara itu, Pemkab Jepara melalui Badan Pengawas Daerah (Bawasda), Jumat (16/12) lalu menggelar sarasehan seputar pemberantasan korupsi di instansi Pemkab. Menindaklanjuti Inpres 5/2005 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Pemkab juga segera akan membentuk kelompok kerja (pokja). ''Fungsi pokja adalah melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelayanan publik di instansi-instansi Pemkab. Jika ditemukan penyimpangan, akan ditindak,'' ujar Sekretaris Bawasda, Slamet. (H15-54a) |