| Kamis, 15 Desember 2005 | PANTURA |
Pelat Nomor Belum Jadi Tak DitilangKAJEN - Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Yayat Syarif Hidayat menegaskan, tilang takkan dikenakan pada para pengendara yang pelat nomor baru kendaraannya belum jadi, sepanjang yang bersangkutan bisa menunjukkan SIM dan STNK. Pernyataannya itu merupakan penjelasan kepada masyarakat, yang mempersoalkan lamanya waktu (satu bulan belum jadi) penggantian pelat nomor kendaraan, sebagaimana termuat dalam rubrik "Kepriben" Suara Merdeka (10/12). Menurut dia, kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan Samsat Kajen. Dia menjelaskan, terjadi kelambatan pengiriman pelat nomor kendaraan di seluruh Samsat Jateng. "Jadi, bukan hanya Samsat Kajen," tandasnya. (G12-58) |