| Kamis, 15 Desember 2005 | PANTURA |
Kapal Cotok Diduga Cari Ikan dengan Trawl
PEKALONGAN - Beberapa kapal cotok dari luar wilayah Kota Pekalongan diduga menggunakan trawl (pukat harimau) untuk menangkap ikan di perairan pantai wilayah tersebut. Para nelayan setempat menduga kapal-kapal cotok itu memakai trawl, setelah mereka mengetahui hasil tangkapan kapal tersebut termasuk ikan-ikan kecil, teri, dan rebon. "Kalau tidak menggunakan trawl, mereka jelas tidak mungkin dapat menangkap ikan yang berukuran sangat kecil," kata beberapa nelayan, Rabu (14/12). Menurut mereka, kapal-kapal kecil itu mulai beroperasi pukul 07.00 dan berakhir sekitar pukul 11.00. Hasil tangkapan tidak dibongkar di TPI Pekalongan, melainkan TPI lain. "Kalau mereka menjual di Pekalongan, nelayan setempat pasti akan memprotes," ujar Narto, seorang nelayan Krapyak. Beberapa nelayan sudah melapor ke Dinas Pertanian, Peternakan, dan Kelautan (DPPK) Kota Pekalongan dan minta dinas tersebut mengambil tindakan dengan segera. Mereka khawatir, jika penangkapan ikan memakai trawl di pantai Pekalongan berlanjut, ikan dan bibitnya sekaligus akan habis dijaring para nelayan dari luar kota. Langgar Keppres 39/1980 Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pekalongan Rasdjo Wibowo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari para nelayan tersebut. Namun, katanya, sejauh ini, belum ada nelayan yang menyampaikan masalah itu ke HNSI. "Karena masalah ini menyangkut peralatan jaring, mungkin mereka melapor ke Dinas PPK Kota Pekalongan," katanya. Dia mengingatkan, penggunaan trawl di perairan pantai jelas melanggar Keppres 39 Tahun 1980 (mengenai pelarangan trawler). Pukat harimau - yang dioperasikan di dasar laut - memakai papan pembuka yang ditarik dengan kekuatan mesin. Apa pun yang berada di perlintasannya, akan masuk ke dalam jaring. Namun, dalam praktik, para nelayan biasanya menggunakan arad, yakni sejenis jaring mirip trawl. Mereka menggunakan papan pembuka yang ditarik tenaga manusia. Tetapi, memang ada juga nelayan yang nakal. Mereka menarik arad dengan menggunakan mesin, sehingga kemampuannya sama dengan trawl yang dilarang Pemerintah. Kabag Humas Pemkot Pekalongan Suharto BBA, yang ditemui kemarin, langsung menghubungi Kasubdin Perikanan DPPK Ir Shochib MPi. Menurut Shochib, yang berwenang menangani masalah tersebut adalah Satpol Air Pekalongan. Karena itu, DPPK akan menyampaikan informasi ke Satpol Air. "Kalau nelayan dari luar kota benar-benar melakukan pelanggaran, harus dilakukan penindakan," katanya. (A15-58) |