| Kamis, 15 Desember 2005 | NASIONAL |
Timtastipikor Sita Dokumen Ali RahmanJAKARTA- Penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) kemarin menyita dokumen dan surat-surat terkait dengan perpanjangan HGB dan hal-hal terkait pengelolaan aset di lahan Gelora Bung Karno, yang ada di tangan mantan sekretaris kabinet Ali Rahman. Penyitaan tersebut dilakukan di Gedung Bundar Kejakgung. Demikian dikatakan Ka Puspenkum Kejakgung Masyhudi Ridwan, kemarin. ''Tim penyidik menyita dokumen dari Saudara Ali Rahman, surat-surat dan dokumen tersebut terkait dengan kasus Hotel Hilton,'' kata Masyhudi. Menurut keterangan dia, dalam kasus pengelolaan lahan aset Gelora Bung Karno dan perpanjangan HGB ini diduga merugikan negara Rp 1,7 triliun. Sebelumnya Ali Rahman mendatangi Kejakgung untuk mencocokkan dokumen-dokumen terkait perpanjangan HGB Hotel Hilton oleh pengelolanya, yaitu PT Indobuild Co. Kedatangan Ali ke Kejagung dalam perkara tersebut adalah untuk kali kedua. Setelah pada Kamis pekan lalu diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik yang diketuai jaksa Daniel Tombe. Tidak seperti kedatangan pertama, seusai mencocokkan dokumen pukul 09.00-11.00 WIB, Ali Rahman enggan berkomentar kepada para wartawan. Selain Ali Rahman, tim penyidik Timtastipikor juga memeriksa dua mantan pejabat BPN DKI Jakarta sebagai saksi. Mereka adalah mantan Ka Kanwil BPN DKI Haryono dan mantan Kasi Hak Atas Tanah BPN Jakarta Pusat, yang kini duduk sebagai Kasi Hak Atas Tanah BPN Jakarta Utara W Situmorang. (F4-60t) |