| Kamis, 15 Desember 2005 | NASIONAL |
Gubernur Belum Terima Surat dari Bukhori
SEMARANG - Gubernur Mardiyanto belum menerima surat permohonan bantuan penangguhan penahanan dari A Dani Sriyanto SH, kuasa hukum Bukhori Muslim, salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Balai Diklat Depag. Hal itu diungkapkan Plt Kepala Badan Informasi Komunikasi dan Kehumasan (BIKK) Pemprov Jateng, Urip Sihabudin SH, Rabu (14/12). Kalaupun sudah, kata dia, Biro Hukum Pemprov akan terlebih dahulu mempelajari surat tersebut. Pada prinsipnya, lanjut Urip, Gubernur menghormati setiap proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan. ''Karena yang berwenang untuk menahan tersangka Bukhori adalah Kejaksaan Negeri Semarang.'' Lebih lanjut dia mengemukakan, Gubernur belum mencabut Surat No 456/07772/2005 tertanggal 25 Mei 2005 yang menugaskan Bukhori Muslim sebagai Wakil Ketua Tim Pembantu Peningkatan Pelayanan Penyelenggaraan Haji (TP4H) Jawa Tengah. Urip sendiri belum dapat memastikan apakah Gubernur berencana mencabut surat penugasan tersebut. ''Gubernur masih memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.'' Korupsi Asrama Haji Sementara itu, dari Kejati Jateng diinformasikan, perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi renovasi Asrama Haji Depag di Manyaran, Semarang senilai Rp 2,064 miliar dengan tersangka Bukhori Muslim (pimpinan proyek) dan Muchsin Alatas (rekanan), terus mengalami kemajuan. Kepala Kejati Parnomo melalui Asisten Pidana Khusus Slamet Wahyudi mengatakan, penyidikan yang dilakukan timnya sudah mencapai hasil 90%. "Penyidik sudah memeriksa tersangka dan semua saksi. Tinggal memeriksa ulang pemberkasan. Mudah-mudahan tidak lama lagi, berkas akan kami dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya. Disinggung mengenai penahanan Bukhori, Slamet mengungkapkan, hal tersebut merupakan wewenang Kejari sebagai pihak yang menangani kasus tersebut. Kuasa hukum Bukhori, A Dani Sriyanto SH menjelaskan, saat ini kliennya dalam keadaan sehat selama berada di LP Kedungpane. Kepada Suara Merdeka, Dani tetap berharap agar Gubernur memperhatikan surat permohonan dari kliennya mengingat yang bersangkutan saat ini memikul tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Ketua TP4H. "Kami juga berusaha meminta penangguhan penahanan pada Kajari Semarang dengan jaminan dari keluarga (istri). Instansi tempat yang bersangkutan bekerja serta Ikatan Persaudaraan Haji juga sudah melayangkan surat guna memohonkan hal yang sama.'' Dani menuturkan, meskipun tersangka tidak mungkin berangkat ke Tanah Suci, namun tenaga dan pikiran yang bersangutan masih dibutuhkan untuk pemberangkatan haji dari Asrama Haji Donohudan, Boyolali, hingga kloter terakhir. Dani menjamin kliennya sanggup wajib lapor pada pihak kejaksaan sesuai dengan waktu yang disepakati jika penangguhan tersebut dikabulkan. (G17,yas,H11-29v) |