logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 15 Desember 2005 NASIONAL
Line

Tersangka Korupsi Bisa Bertambah

  • Kasus APBD Boyolali

BOYOLALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2004. Pemanggilan tersangka untuk melengkapi berita acara dan kekurangan keterangan lainnya. Meski sudah ditetapkan tersangka namun belum ada pemikiran untuk menahan mereka.

''Kami mempunyai pemikiran positif terhadap para tersangka sehingga tak ada niat untuk menahan,'' kata Kajari Isno Iksan SH didampingi Kasi Intel Hadi Sulanto SH, Rabu kemarin.

Kajari mengatakan, penetapan delapan tersangka sudah melalui berbagai tahapan yakni penyelidikan, ekspose, meminta keterangan ahli pidana, dan lain-lain. Dengan demikian sudah melalui prosedur yang benar. Karena itu, kemungkinan kecil jumlah tersangka berkurang. Yang ada justru sebaliknya, jumlah tersangka bisa bertambah. ''Berapa tambahan tersangka tergantung hasil perkembangan pemeriksaan,'' jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, mantan Bupati Boyolali dokter Djaka Srijanta ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi APBD 2004.

Selain itu masih ada tujuh tersangka lain dari unsur mantan anggota DPRD. Empat di antaranya dari unsur pimpinan, yakni mantan Ketua DPRD Miyono beserta tiga mantan wakil ketua S, YS, dan HS. Tiga lainnya pimpinan pansus yaitu YRP (mantan ketua), S (mantan wakil ketua), dan F (mantan sekretaris).

Para tersangka itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum. Dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng menyebutkan, tindakan itu menyebabkan kerugian negara Rp 3,235 miliar.

Surat Gubernur

Kajari mengungkapkan, dugaan kasus korupsi APBD 2004 tidak hanya soal dana purnabakti tetapi juga menyangkut tunjangan kesejahteraan, perjalanan dinas, biaya operasional DPRD, dan asuransi.

Untuk dana purnabakti sudah ada surat dari Gubernur Jateng yang intinya agar dikembalikan. Ternyata surat Gubernur tersebut tidak diindahkan sehingga negara dirugikan. Mantan bupati juga tidak segera memberikan surat Gubernur kepada anggota Dewan.

''Mantan bupati justru memberikan penjelasan secara kronologis tentang kemunculan dana purnabakti. Semestinya surat itu segera diserahkan kepada anggota Dewan,'' paparnya.

Untuk dana purnabakti setiap anggota Dewan menerima Rp 25 juta. Dengan demikian total dana purnabakti senilai Rp 1,2 miliar.

Kajari mengutarakan, salah satu tersangka tidak bisa serta-merta dipanggil untuk diperiksa karena masih aktif. Karena itu, pihaknya harus meminta izin kepada Gubernur.

Adapun untuk tersangka yang berasal dari TNI akan dilakukan pemeriksaan koneksitas yakni perpaduan pemeriksaan dari penyidik TNI dan Kejari.

Usulan DPRD

Dokter Djaka Srijanta yang ditetapkan sebagai tersangka masih tegar dan tidak panik. Berbagai persoalan yang membelit dirinya akan dihadapi. ''Saya menghormati hukum dan siap diperiksa,'' katanya saat ditemui di rumahnya.

''Bagaimana perasaan Anda setelah diperiksa?'' tanya Suara Merdeka.

Biasa-biasa saja. Begitu membaca koran saya tidak bereaksi dan tetap tenang. Namun telepon di rumah terus berdering memberikan dukungan.

''Mengapa Anda ditetapkan sebagai tersangka korupsi?''

Saya sendiri juga heran. Soal dana purnabakti saya tidak pernah mengusulkan. Dana purnabakti adalah usulan inisiatif anggota DPRD. Itu bisa dibuktikan saat eksekutif mengirim RAPBD 2004 ke DPRD tidak mencantumkan dana purnabakti sebesar Rp 1,2 miliar.

''Mengapa dalam sidang paripurna ditetapkan menjadi perda dan Anda menyetujui?''

Bagaimana tidak menyetujui bila sudah menjadi keputusan rakyat. Kalau 45 anggota Dewan setuju dana purnabakti berarti rakyat juga setuju. Jadi, tidak mungkin saya menolak.

''Itu kan sama saja Anda menyetujui pencairan dana purnabakti?''

Tidak begitu. Saya dalam paripurna memang setuju tetapi saya sebagai bupati waktu itu tidak pernah mengusulkan dana purnabakti. Selain itu tidak pernah memberikan rekomendasi untuk mencairkan dana tersebut bahkan tidak pernah menikmati sepeser pun dana tersebut. Saya heran kenapa ditetapkan sebagai tersangka.

''Mengapa surat dari Gubernur yang intinya agar dana purnabakti dikembalikan, tidak diserahkan kepada anggota Dewan?''

Kalau saya ungkap mesti ada yang tersinggung. Yang pasti ada pertimbangan bila tidak diserahkan anggota Dewan. Sebelum dana purnabakti digedok, saya sudah mengirim surat kepada Ketua DPRD, Miyono, yang intinya agar dana purnabakti dipertimbangkan dan disesuaikan aturan main. Ini berarti saya tidak setuju. Akan tetapi akhirnya saya dinyatakan sebagai tersangka. (shj-14v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA