| Kamis, 15 Desember 2005 | NASIONAL |
Ketua KPU Dihukum Tujuh Tahun
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Ketua Umum KPU Pusat Nazaruddin Sjamsuddin dijatuhi vonis tujuh tahun karena terbukti korupsi dalam pengadaan asuransi bekerja sama dengan PT Asuransi Bumiputera Muda (Bumida) yang nilai kontraknya Rp 14,8 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Kresna Menon dalam sidang di Gedung Upindo, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu kemarin. Kresna Menon mengatakan, terdakwa terbukti korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain pada saat dia sedang menjalankan tugas. ''Terdakwa divonis selama tujuh tahun dengan membayar denda Rp 300 juta,'' katanya. Terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara Rp 5,032 miliar yang ditanggung renteng bersama dengan terdakwa lain, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. ''Jika terdakwa tidak membayar ganti rugi dalam waktu satu bulan setelah ada kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk negara,'' tandas Kresna. Kendati demikian, dalam persidangan terjadi dissenting opinion (pendapat berbeda) terutama menyangkut soal besarnya ganti rugi. Dua anggota majelis hakim I Made Hendra dan Ahmad Linoh menilai besarnya ganti rugi yang harus dibayarkan Nazaruddin seharusnya Rp 13,394 milliar, namun majelis hakim memutuskan hanya Rp 5,032 miliar. Sementara itu, ketika hakim tengah membacakan putusan, tiba-tiba Melbi (28), anak pertama Nazaruddin, berteriak dan mengacungkan jari tengahnya kepada majelis hakim. "Bullshit!" teriak Melbi dua kali, sambil mengacungkan jari tengah ke arah majelis hakim. Melihat tingkah laku Melbi yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap pengadilan itu, majelis hakim diam saja. Bahkan melirik pun tidak. Majelis hakim tetap menjalankan tugasnya. Kejadian ini bermula ketika majelis hakim Tipikor sedang membacakan vonis. Melbi yang berdiri di sisi kanan persidangan kontan langsung dikerubuti para juru foto untuk diambil gambarnya. Setelah itu keluarga Nazaruddin membawa Melbi keluar dari ruang persidangan supaya tidak mengganggu pembacaan vonis. Istri Nazaruddin, Ny Nurnida, yang ditemui usai kejadian itu mengaku anaknya emosi karena menganggap bapaknya telah diperlakukan secara tidak adil. Di tengah hiruk-pikuk persidangan, keluarga Nazaruddin juga membagikan leaflet yang berjudul "Nazaruddin Sjamsuddin: Anak Bireuen yang Teraniaya", ditulis oleh Mulyadi yang merupakan kandidat doktor ilmu politik FISIP UI. Ny Nurnida juga kaget dan berang dengan putusan tersebut. "Gila, masya Allah," teriak Nurnida yang duduk di bangku barisan belakang. Dia seolah tak percaya suaminya divonis seberat itu. Adapun Nazaruddin langsung menyatakan banding. Dia yakin dirinya tak bersalah dalam kasus asuransi yang bemitra dengan PT Bumida tersebut. Pembuktian hakim dinilai tidak berdasar. "Pembuktian majelis hakim bahwa saya melakukan kesalahan dengan menutup asuransi KPU tanpa melalui rapat pleno sungguh sangat tidak berdasar. Kebijakan itu diambil karena situasi yang mendesak dan waktu yang tidak mencukupi," katanya. Dia menilai, vonis tersebut dikarenakan adanya alur pikir majelis hakim yang mengatakan pengadaan asuransi itu melanggar ketentuan karena tidak melalui tender dan tanpa melalui pleno. Maka dia berkesimpulan keputusan yang diambilnya tanpa melalui pleno adalah melanggar hukum. ''Ini berarti majelis hakim juga mempermasalahkan bahwa keputusan pencoblosan surat suara dalam pemilu yang tembus tidak sah, padahal itu keputusan tanpa pleno,'' ujarnya. Dengan demikian, papar dia, dapat dikatakan Pilpres I tidak sah. Berarti Pilpres II juga tidak sah. ''Konsekuensi dari alur pikir majelis hakim itu adalah pemilu harus diulang.'' Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan bagi Nazaruddin, dia seorang pejabat negara dan tindakannya dilakukan pada saat negara sedang giatnya memberantas korupsi. Yang meringankan adalah sukses penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KPU bahkan mendapatkan penghargaan internasional.(aih,dtc-49-14v) | ||||