logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 15 Desember 2005 SEMARANG
Line

Pembatasan Jualan di Simpanglima

Kebijakan terhadap PKL Perlu Dikaji

SEMARANG - Penambahan waktu larangan berjualan di Lapangan Simpanglima, dari dua hari menjadi empat hari, perlu ditinjau ulang. Sebab, kebijakan itu menyengsarakan rakyat yang beraktivitas menjadi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut.

Peraturan daerah (perda) dan surat keputusan (SK) wali kota yang mengatur soal itu perlu dikaji kembali. Demikian disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota, Djoko Purnomo, Rabu (14/12), menanggapi persoalan PKL Simpanglima.

Menurut dia, setiap kebijakan yang diambil Pemkot hendaknya mempertimbangkan persoalan yang dihadapi warga Semarang, termasuk para PKL. ''Larangan berjualan dua hari yang sebelumnya diberlakukan, saya pikir sudah dipatuhi para PKL. Kalau ditambah dua hari lagi, tentu memberatkan mereka,'' katanya.

Dia mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan PKL Simpanglima. Kalau laporan disampaikan, Djoko berjanji untuk segera menindaklanjuti dan memperjuangkan nasib para PKL itu.

''Kesempatan untuk berjualan di Simpanglima merupakan pilihan bagi para PKL untuk mencari nafkah. Kalau hal itu memperoleh hambatan karena peraturan yang diterbitkan Pemkot, sudah tentu anggota DPRD wajib untuk memberikan respons,'' kata dia.

Sementara itu, pagi sebelumnya perwakilan PKL mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hal itu merupakan tindak lanjut dari operasi yang digelar Satpol PP pada malam sebelumnya. Mereka berharap, Satpol PP tidak melarang para PKL berjualan pada Selasa malam dan Rabu malam.

Para pedagang ditemui Kasi Operasional Satpol PP, Sumarjo SH. Tapi pertemuan yang berlangsung singkat itu, tak membawa hasil yang memuaskan bagi pedagang.

Selanjutnya, para PKL berniat untuk membawa persoalan mereka ke DPRD.

''Sampai saat ini, keinginan pedagang masih tetap, yakni diperbolehkan berjualan di Simpanglima pada Selasa malam dan Rabu malam. Tapi mumet, Mas, soalnya Pemkot tak mau mengubah keputusannya. Mudah-mudahan anggota DPRD bisa membantu,'' ujar Agung Murdowo, Koordinator Forum Bundaran Simpanglima (Forbusal).

Situasi Kondusif

Ditemui seusai pertemuan itu, Sumarjo mengatakan, pihaknya hanya aparatur pelaksana penegakan kebijakan Pemkot. Mereka bertugas untuk mengamankan pelaksanaan setiap perda yang telah ditetapkan.

''Satpol PP bukanlah pengambil kebijakan. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Satpol PP bertugas untuk penegakan peraturan daerah,'' ujar Sumarjo.

Dijelaskannya, Satpol PP telah menyiapkan personel untuk menjaga situasi kondusif di Simpanglima, berkait dengan penambahan hari larangan berjualan di kawasan itu. Penjagaan bekerja sama dengan aparat kepolisian, kecamatan, dan kelurahan, itu dilaksanakan hingga situasi kondusif di Simpanglima tercipta.

''Mudah-mudahan mulai minggu depan, situasi sudah normal, dan pedagang mematuhi larangan berjualan selama empat hari,'' tambahnya.

Sementara itu, Selasa (13/12) malam sejumlah pedagang nekat menggelar dagangan di Simpanglima. Namun belum sempat mereka menggelar dagangan, sejumlah anggota Satpol PP menghalangi niatnya.

Para pedagang yang tak puas dengan kebijakan Pemkot itu duduk bergerombol. Mereka meneriakkan kata-kata yang menghujat keputusan Pemkot, sembari menggelar orasi.

Ketika ada beberapa pedagang yang nekat mencoba menggelar dagangan dengan membuka terpal, sejumlah anggota Satpol PP langsung merangsek merebut terpal itu.

Kejadian tersebut, membuat pedagang tak terima dengan perlakuan Satpol PP itu. Mereka bermaksud melawan, sehingga memunculkan aksi dorong.

Melihat hal itu, sejumlah aparat kepolisian bersiap-siap menjaga kemungkinan terburuk terjadi. (H9,fzm-18a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA