| Kamis, 15 Desember 2005 | SEMARANG |
Mediasi Konflik Cakrawala DilanjutkanSEMARANG - Penyelesaian konflik lahan di Cakrawala Baru, Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat, terus diupayakan melalui jalur mediasi. Menurut rencana, siang ini (15/12), Pemkot Semarang akan menggelar pertemuan lanjutan. Sejumlah 352 keluarga yang menempati lahan tanpa izin pemilik diundang ke Balai Kota untuk dipertemukan kembali dengan para pemilik. Tak hanya itu, Pemkot juga menghadirkan jajaran Muspida untuk memberikan pandangan hukum kepada warga. Wali Kota Sukawi Sutarip menegaskan, pihaknya akan memimpin sendiri pertemuan yang diagendakan mencari jalan keluar bagi penyelesaian kasus Cakrawala Baru. ''Jajaran Muspida sudah beberapa kali kami undang untuk membahas persoalan itu. Begitu juga warga, jika dalam pertemuan terdahulu Pemkot hanya mengundang perwakilan, besok semua diundang untuk hadir,'' ungkap Sukawi, Rabu (14/12). Sebelumnya, Wakil Wali Kota Mahfudz Ali menyampaikan, pertemuan kedua itu menjadi keputusan akhir penyelesaian konflik Cakrawala. Apabila dalam pertemuan tersebut tidak tercapai kesepakatan antara pemilik dan warga, pengosongan lahan tetap dilakukan 26 Desember mendatang. ''Kalau tidak ada formula mediasi yang terumuskan dalam pertemuan tersebut, penegakan hukumlah yang akan dilakukan,'' katanya. Menurut Mahfudz, langkah pengosongan lahan dibenarkan dalam Undang-undang No 51 Prp tahun 1960. Peraturan darurat perang itu melarang penduduk memanfaatkan tanah tanpa seizin pemilik atau kuasanya. Tindakan penjarahan yang dilakukan tahun 1999 -kemudian diperjual-belikan kepada warga hingga sekarang-, menurut Mahfudz, tidak dapat dibenarkan. Penguasaan tanah yang dilakukan ratusan warga tanpa alas hak yang sah. Pemilik Bersikukuh Wakil Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Semarang, Harminto Agustono, bersikukuh tidak akan menjual tanah Cakrawala. Tanah wakaf seluas 2.425 m2 dengan sertifikat HM No 40 atas nama PD Muhammadiyah turut diduduki massa sejak tahun 1999. Tanah lain yang diduduki adalah milik Nelwan seluas 12.734 m2, tanah HM Sidik Harsono seluas 3.660 m2, serta tanah yayasan C atas nama Sidik Harsono seluas 1.831 m2. ''Pemilik akan memenuhi undangan Pemkot untuk bertemu dengan warga, tetapi pendirian kami sama seperti dulu. Kami tidak akan menjual atau menukar guling tanah tersebut,'' tandas Harminto. Sampai hari ini, pemilik juga belum memikirkan santunan sebagaimana dilontarkan Pemkot. Menurut Nelwan, warga tidak bisa mengatasnamakan kemiskinan untuk menempati lahan yang bukan hak miliknya. Lagi pula, seperti diungkapkan Mahfudz Ali, hanya sebagian kecil warga yang menempati rumah sangat sederhana. Jumlah penduduk miskin di Cakrawala, menurut Mahfudz, tak lebih dari 10%. ''Selebihnya ada rumah-rumah yang magrong-magrong, bahkan ada yang berlantai dua dan memiliki mobil. Apa warga yang menempati tanpa alas hak seperti ini patut mendapat santunan?'' lontar Mahfudz. (H5-18h) |