| Rabu, 14 Desember 2005 | SALA |
Honorer Sekolah Swasta Pertanyakan PendataanBOYOLALI - Ratusan tenaga honorer yang bekerja di sekolah swasta di Kabupaten Boyolali kembali mempertanyakan kebijakan pendataan yang digunakan untuk proses pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mereka mengaku tidak didata lantaran tidak digaji oleh APBD dan APBN. Dengan demikian tidak ada kesempatan untuk diangkat CPNS. Sebaliknya, tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri dan digaji dengan BP3 dilakukan pendataan. Dengan demikian ada kesempatan untuk diangkat CPNS kendati melalui proses. ''Katanya yang didata adalah tenaga honorer yang digaji APBD dan APBN. Akan tetapi mengapa digaji oleh BP3 dilakukan pendataan. Kebijakan ini sepihak dan tidak adil. Sama-sama sebagai tenaga honorer mengapa kami tidak didata,'' kata Bambang R, salah seorang guru di sekolah swasta yang berharap diikutkan pendataan. Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat ederan bupati nomor 800/05387/23/05 tanggal 7 Desember semua tenaga honorer akan diadakan pendataan. Hal ini berkait dengan kebijakan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS secara bertahap mulai 2005 sampai dengan 2009. Kepala SMK Islam Sudirman Drs Setyo Sutrisno siang kemarin menegaskan, permasalahan ini hendaknya segera diselesaikan secara bijaksana dan tepat. Sebab jumlah tenaga honorer di sekolah swasta yang tidak ikut didata jumlahnya mencapai ratusan. ''Kalau tidak diselesaikan secara arif saya khawatir akan menimbulkan gejolak,'' ujarnya. Berbeda Dia mengungkapkan, pendataan untuk proses pengangkatan CPNS antar-satu kabupaten/kota ternyata tidak sama. Buktinya, di Solo, Wonogiri, dan Klaten tenaga honorer yang bekerja di sekolah swasta dilakukan pendataan. Dengan demikian mereka mempunyai kesempatan untuk diangkat sebagai CPNS. Ironisnya, di Boyolali tidak didata. Ini berarti kebijakan yang tidak adil. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Hadi Suyitno saat dimintai konfirmasi menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 tanggal 11 November tentang Pengangkatan Tenaga Honorer antara lain disebutkan, tenaga honorer adalah orang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Dengan demikian tenaga honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dilakukan pendataan. Mereka tetap didata karena ada yang diangkat oleh pembina kepegawaian atau pejabat lain. Pengertian ini harus dipahami. Untuk tenaga honorer di sekolah swasta sampai sekarang belum diatur. Namun bukan berarti menutup kesempatan mereka. Mereka bisa mengikuti tes CPNS sepanjang memenuhi persyaratan dan maksimal berusia 40 tahun. Mengenai tenaga honorer sekolah swasta di kabupaten/kota lain dilakukan pendataan, pihaknya belum mendapat informasi. ''Saya akan mengecek kebenarannya,'' tandasnya. (shj-16v) |