| Rabu, 14 Desember 2005 | NASIONAL |
Tiga Perusahaan di Jateng Ajukan Penangguhan UMKSEMARANG - Tiga perusahaan di Jawa Tengah mengajukan penangguhan upah sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang ditetapkan 11 November lalu. Berkas mereka saat ini tengah diproses, menunggu persetujuan Gubernur H Mardiyanto. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Srimoyo Tamtomo, Selasa (13/12), menyebutkan, ketiga perusahaan itu PT Asrindo Inti Raya Semarang dengan 258 pekerja, PT Perkebunan Pagilaran di Batang dengan 2.944 pekerja, dan PT Perkebunan Nasional (PTPN) IX dengan 33.000 pekerja. "Keputusan penangguhan UMK itu merupakan wewenang gubernur setelah dikaji oleh DPRD. Perusahaan harus melampirkan kesepakatan dengan pekerja," ujar dia. Menurut keterangan Srimoyo, apabila perusahaan tidak memiliki serikat pekerja, pengajuan itu harus disetujui minimal oleh 50% plus satu dari total jumlah pekerja. Tahun lalu, permintaan penangguhan oleh Jasa Koperasi Primkopti di Pemalang ditolak lantaran gagal memperoleh persetujuan dari para pekerja. Pengajuan PT Pagilaran, perusahaan milik Yayasan Gajahmada (UGM) dan PTPN IX tidak hanya dilakukan saat ini. Tahun lalu, Pemprov memberikan masa penangguhan hingga sembilan bulan untuk PT Pagilaran yang berlokasi Kabupaten Banjarnegara, Batang, dan Pekalongan. Diproses Srimoyo mengemukakan, berkas tersebut diproses Desember. Pemprov Jateng akan melakukan kajian lapangan sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut. Berdasarkan data, sepanjang 2005 terdapat 31 perusahaan yang meminta penangguhan. Dari jumlah berkas yang masuk, 29 di antaranya diterima dengan masa bervariasi 3-12 bulan. Sementara itu, sebuah perusahaan ditolak dan satu mencabut berkasnya. Jenis perusahaan, swasta, ataupun BUMN yang mengajukan permohonan, antara lain perkebunan, rokok, otomotif, dan mebel. Kebanyakan di Kabupaten Semarang, Kebumen, dan Cilacap. Sejumlah perusahaan yang terdata tidak mendaftarkan semua pekerjanya lantaran sudah memenuhi atau di atas rata-rata UMK. Namun, masih terdapat beberapa yang semua pekerjanya belum memenuhi standar upah minimum tersebut. PT Indo Utamatex Batang yang bergerak di bidang tekstil misalnya, memiliki 338 karyawan yang upahnya terpaksa ditangguhkan hingga sembilan bulan secara bertahap. (H12-46j) |