| Rabu, 14 Desember 2005 | MURIA |
Unsur Pimpinan DPRD Diperiksa Terakhir
REMBANG- Kejaksaan Negeri Rembang terus mencari data atas dugaan dobel anggaran pada APBD 2004 yang dilakukan oleh anggota DPRD periode 1999-2004. Anggota legislatif periode 1999-2004 yang dipanggil oleh Kejari berasal dari unsur anggota Panitia Anggaran (Panggar), Panitia Musyawarah (Panmus), dan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan). Tidak seperti hari pertama, pemeriksaan terhadap beberapa anggota legislatif berlangsung lebih cepat. Bahkan, salah seorang anggota Panmus yang dimintai data mengaku hanya diberi 12 pertanyaan dan berlangsung 90 menit. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang Okok Arwoko SH mewakili Kasie Pidsus Sigit Cahyanto SH mengatakan, pemeriksaan memang relatif lebih singkat. Hal itu dikarenakan Tim Kejari hanya melakukan cek data yang didapatkan dari pemeriksaan sebelumnya. "Dari pemeriksaan pertama, kami sudah memiliki sejumlah data. Maka, pemeriksaan kedua kami hanya melakukan pencocokan data dan mungkin juga menambahi data-data lain," ucapnya. Dia mengatakan, pada awal pencarian data ini memang terlebih dulu digali dari anggota DPRD. Setelah semua anggota dimintai keterangan, Kejari akan memanggil unsur-unsur pimpinan DPRD. Dia memperkirakan pencarian data tersebut berakhir hingga 30 Desember mendatang. "Kami sudah melayangkan surat pemeriksaan terhadap semua anggota DPRD periode 1999-2004. Kami akan melakukan pemeriksaan hingga 30 Desember mendatang," tuturnya. Tak Pilih Kasih Di sisi lain, Sigit menyatakan pihaknya tidak akan pilih kasih dalam mengusut kasus korupsi yang terjadi di Rembang. Dalam beberapa pemeriksaan yang dilakukan Kejari, sejumlah kalangan menyatakan sesalnya karena yang diperiksa hanya dari piihak legislatif. Mereka juga menginginkan agar kejaksaan turut memeriksa dari unsur eksekutif. "Kami tidak akan pilih kasih dalam pencarian data atas dugaan korupsi tersebut. Kalau nanti ada arahan kepada eksekutif, tentu saja kami akan melakukan prosedur hukum yang sama dengan anggota DPRD yang saat ini diperiksa," ucapnya. Dia menuturkan, adanya kasus dobel anggaran DPRD di Kejari berawal dari pelaporan masyarakat. Seandainya nanti ada masyarakat yang melaporkan dugaan penyimpangan dana di eksekutif, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengusutnya. "Kami ingin satu per satu diselesaikan terlebih dulu. Setelah legislatif selesai dan ada laporan masyarakat mengenai penyimpangan di eksekutif, kami akan melakukan prosedur yang sama," tandasnya.(moe-17s) |