| Rabu, 14 Desember 2005 | SEMARANG |
Semua Calon Harus CutiGROBOGAN - Ketua Divisi Hukum dan Kampanye KPUD Grobogan Afrosin Arif mengungkapkan, pada hari pertama kampanye semua pasangan calon bupati/ wakil bupati diwajibkan mengajukan cuti. Sebab, pada hari itu setiap calon harus menyampaikan visi, misi, dan programnya dalam rapat paripuna di DPRD yang dihadiri wakil masyarakat serta terbuka untuk umum. ''Hal itu diatur dalam Pasal 55 ayat 4 PP No.6/2005,'' kata Afrosin. Meski demikian, pada hari berikutnya, calon diperbolehkan tidak menggunakan waktu kampanye atau tidak cuti. Rencananya, penyampaian visi, misi, dan program itu akan digelar pada 12 Januari 2006 secara berurutan dengan waktu yang sama tanpa dilakukan dialog. ''Berdasarkan Pasal 61 ayat 4 PP No. 6/ 2005 mengenai pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, disebutkan pejabat negara yang menjadi calon, dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Selain itu, dia juga harus mengajukan cuti,'' jelas Afrosin Arif menanggapi cuti kampanye di kantornya, kemarin. Lebih lanjut dia mengatakan, permintaan cuti pejabat negara yang menjadi calon disampaikan dua belas hari sebelum pelaksanaan kampanye dimulai. Pengajuannya disampaikan kepada gubernur dengan melampirkan jadwal jangka waktu, tempat, dan lokasi kampanye. ''Sebenarnya, berdasarkan Pasal 61 ayat 7 PP No.6/ 2005 dijelaskan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dicalonkan dalam pemilihan, dilarang melaksanakan kampanye pada hari yang sama. Namun berdasarkan surat Gubernur Jateng No. 131.2/10986 perihal penjelasan pengaturan cuti kampanye bupati dan wakil bupati, disebutkan khusus untuk kampanye hari pertama yang dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, dapat dilakukan bersama-sama. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 ayat 4 PP No.6/2005,'' papar Afrosin. Dijelaskan, kampanye pilbup akan dilaksanakan 14 hari mulai 12-25 Januari 2006. Dengan demikian, cuti hanya dilakukan pada saat dilaksanakannya kampanye. (H3-51d) |