| Rabu, 14 Desember 2005 | BANYUMAS |
Buku Bernuansa SARA Meresahkan WargaBANYUMAS-Warga Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, beberapa waktu lalu, resah atas peredaran buku yang isinya bernuansa sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Disinyalir buku itu tidak hanya beredar di Tumiyang. Sebab, pengedar dikabarkan berpindah-pindah tempat. Buku berjudul Sejarah Kurban Agung dan Haqiqah Manifatullah Innayatullah itu berisi dakwah sebuah agama. Namun menggunakan ayat Alquran untuk memudahkan masuk ke kalangan umat Islam. Padahal, sebagian besar materinya dinilai memutarbalikkan ajaran Islam. Penilaian itu diperkuat hasil kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas, unsur Muspida, dan tokoh agama di Desa Tumiyang. Hasil kajian itu kemarin disampaikan ke peserta silaturahmi dan pembinaan tokoh agama dan pemerintah di Pendapa si Panji. Pembicara Wakil Bupati Imam Durori, Komandan Dandim 0701 Letkol Haerami Suro Sugiarto, Wakapolres Komisaris Polisi Suci Rohayati, Ketua MUI Attabiq Yusuf Zuhdi, dan Kepala Kantor Departemen Agama Mughi Labib. Attabiq menyatakan kedua buku itu berpotensi meresahkan dan memicu ketidakharmonisan hubungan antarumat beragama yang kondusif di Banyumas. Kebenaran isi buku itu tak bisa dipertanggungjawabkan. Isinya jauh sekali dari ajaran Islam sehingga tak layak dibaca atau dipelajari. ''Pengarang dan penerbit buku itu juga tidak ada. Jadi harus dimusnahkan atau ditarik,'' katanya. Camat Kebasen Condro Kalpiko menuturkan suatu saat Dar (45) warga Tumiyang didatangi dua orang dari luar desa. Seorang mengaku warga negara Amerika bernama Maikel. Dia menjadi dosen sekolah tinggi pembatisan di Semarang. Seorang lagi bernama Yaikel mengaku pendeta dari Menado. Dapat Bayaran Mereka tidak tinggal secara menetap. Saat berada di Banyumas, mereka menginap di sebuah hotel di Sokaraja. ''Saat bertemu dua orang itu, Dar mengaku mengalami kesulitan hidup. Dua orang asing itu mau membantu, asal dia bersedia menyebarkan kedua buku tersebut kepada warga. Karena mendapat bayaran, dia pun melakukan pekerjaan itu,'' ujar Condro. Setelah buku itu beredar ke warga, para pemuda menangkap keanehan isi buku itu. Mereka melaporkan hal itu kepada Camat dan Bupati HM Aris Setiono. Unsur Muspika dan Muspida, terutama Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Polres, dan Kodim 0701 Banyumas, menarik dan mengamankan 50 eksemplar buku dari peredaran. Mereka meminta warga masyarakat lain di luar Tumiyang yang menemui buku itu menyerahkan ke aparat berwajib. Aparat keamanan sudah menangani kedua warga asing itu. Namun mereka tidak ditahan karena tak terbukti ada unsur pidana. Aparat keamanan meminta mereka meninggalkan Banyumas dan menyatakan tak akan melakukan hal itu lagi di daerah lain. (G22-53) |