logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 14 Desember 2005 BANYUMAS
Line

Keterangan Saksi Ahli Dinilai Netral

  • Kasus Korupsi KPUD

PURWOKERTO-Kejaksaan Negeri Purwokerto, kemarin, memeriksa dua saksi. Pemeriksaan itu untuk melengkapi berita acara pemeriksaan tersangka Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ismianto Heru Permana dan Diana Tambunan.

Kedua saksi adalah Edy Prabowo, mantan Sekretaris KPUD, dan Noor Aziz Said SH MH, dosen Fakultas Hukum Unsoed sebagai saksi yang meringankan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Suprapto SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Gatot Guno Sembodo SH MH mengatakan, kejaksaan memanggil kembali saksi Edy Prabowo untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan terdahulu. ''Ada beberapa materi perlu kami perdalam.''

Edy Prabowo memberikan keterangan berkait dengan teknis pencairan dana KPUD yang dianggap dobel oleh jaksa. Dana yang diduga dikorupsi anggota KPUD Rp 371 juta berasal dari APBD dan APBN. Dia juga memberikan penjelasan mengenai penganggaran kegiatan KPUD dari dua sumber pembiayaan itu.

Saksi Noor Aziz Said, kata Gatot, memberikan keterangan berdasar keahlian dalam bidang hukum pidana. Keterangan saksi ahli itu netral, tak memihak tersangka atau jaksa. ''Keterangannya cukup bagus.''

Cemberut

Pemeriksaan saksi ahli dari FH Unsoed itu atas permintaan tersangka. Diharapkan saksi memberikan keterangan berimbang dan mampu menjelaskan apakah perkara yang dituduhkan ke tersangka masuk perkara pidana atau bukan.

Gatot mengemukakan kedua tersangka yang meminta penghadiran saksi ahli itu adalah Khanif Fauzi dan Indra Purnomo. Kejaksaan akan memeriksa mereka, Kamis (15/12) pukul 09.00, dan sudah mengirim surat panggilan kemarin.

Petugas pengantar surat itu menuturkan kedua anggota KP UD itu cemberut setelah mengetahui isi surat panggilan sebagai tersangka. Sebab, status mereka sebelumnya adalah saksi.

Ketika diperiksa tersangka Ismiyanto Heru Permana didampingi penasihat hukum Hartomo SH dari LBH Kosgoro, Diana Tambunan tanpa pengacara, dan Budi Santosa didampingi Paulus Gunadi SH SPn. Pemeriksaan Budi, kemarin, berlangsung hingga pukul 21.00.

Pemeriksaan dihentikan sekitar pukul 10.00. Dia diperiksa lagi pukul 13.30. Menjelang magrib pemeriksaan kembali dihentikan sejenak. Seusai shalat pemeriksaan dilanjutkan lagi. (G22,in-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA