| Rabu, 14 Desember 2005 | BANYUMAS |
Investor Sanggupi Bangun Pasar Sayur
BANJARNEGARA - Investor pasar sayur Banjarnegara, PT Ina Hasta Mandiri (IHM), diberi kesempatan sampai dengan kemarin pukul 24.00. Kesempatan itu untuk meyakinkan pemerintah bahwa mereka masih sanggup membangun pasar sayur. Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Daerah Suyono memberikan batas waktu ke investor pembangunan pasar senilai Rp 24 miliar itu dalam rapat dengan Komisi C DPRD, siang kemarin. Hadir Direktur Utama PT IHM Heru Ismoyo Hartono bersama kuasa hukum Novel Ali Bakrie SH. Suyono menyatakan pemerintah meragukan kemampuan perusahaan itu untuk melanjutkan pembangunan pasar sayur. Investor tak pernah menindaklanjuti secara nyata tiga kali peringatan yang dilayangkan pemimpin proyek. Akibatnya, hingga kemarin terjadi keterlambatan pembangunan 30,996%. Padahal, target yang seharusnya tercapai 61,37%. ''Dalam rapat hari ini kami minta jaminan kesanggupan investor untuk melanjutkan pembangunan pasar itu. Jaminan itu bukan garansi bank, melainkan dana senilai pembangunan proyek dan disimpan di bank,'' kata Suyono. Dia menyatakan memberi kesempatan hingga pukul 24.00 ke investor untuk meyakinkan pemerintah. Jika investor tak sanggup, sesuai dengan surat perjanjian kerja sama Bab V Pasal 5 Ayat (3), pemerintah bisa memutus kontrak. Sebab, pengerjaan PT IHM terlambat 30% dan tak mengindahkan surat peringatan. Heru Ismoyo Hartono menyatakan sanggup menyelesaikan pembangunan pasar sayur dan siap dana serta tenaga. Namun dia meminta jaminan pembayaran kelak sesuai dengan surat perjanjian kerja sama Bab VIII Pasal 8 Ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan pedagang menyetor pembayaran lewat rekening khusus DPKD Kabupaten Banjarnegara dan harus lunas pada saat menerima kunci untuk menempati. ''Kami mempertanyakan apakah hal itu sudah terpenuhi atau belum.'' Investasi Pemerintah yang diwakili Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah bersikeras rapat hari itu bukan membahas isi nota kerja sama, melainkan kelanjutan rapat, Sabtu (10/12), soal kesanggupan investor. Hal itu pula yang ditegaskan Ketua dan anggota Komisi C DPRD. ''Ini bukan proyek yang didanai APBD, melainkan investasi. Jadi tak bisa diputus begitu saja,'' kata Heru. Rapat dalam suasana cukup tegang itu ditutup untuk memberi kesempatan investor menyiapkan jaminan dan meyakinkan pemerintah. ''Komisi C akan mendelegasikan kepada seorang anggota untuk memantau perkembangan hingga pukul 24.00,'' kata anggota Komisi C Sutopo. Sementara itu, seusai rapat Novel Al Bakrie menyatakan ada intervensi dari pemerintah sehingga investor penjamin, Mebi Rusmansyah dari Yogyakarta, urung datang dalam rapat itu. Sedianya Mebi akan datang untuk menjamin pendanaan PT IHM, antara lain berupa deposito bank. Dia menyatakan Mebi diminta tidak turut campur soal Ina Hasta Mandiri dan dijanjikan proyek lain, yakni Pasar Batur.(mos-53) |