logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 13 Desember 2005 PANTURA
Line

Dijatah 19 Kios, Pedagang Protes

  • Datangi DPRD

TEGAL- Sejumlah pedagang Pasar Pagi Kota Tegal yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Pagi (Pepsagi), mendatangi Gedung DPRD.

Mereka menyampaikan keberatan terhadap rencana Pemkot yang hanya memberi jatah kios di blok A 19 unit, padahal jumlah pedagangnya ribuan orang.

Mereka yang dipimpin Ketua Pepsagi, Saidin ditemui Komisi B (bidang ekonomi) di ruang rapat komisi. Saidin yang mengaku mewakili pedagang Pasar Pagi, meminta prioritas memiliki kios di blok A.

"Kami sudah belasan tahun menunggu kios di blok A," katanya.

Menurut dia, kios blok A seharusnya ditawarkan terlebih dulu kepada pedagang lama. Jika mereka tak berminat sampai dengan lima atau enam bulan, baru ditawarkan kepada masyarakat umum.

Dia sangat menyayangkan rencana Pemkot memberi jatah kios di blok tersebut bagi pedagang lama yang hanya 19 unit.

"Kenapa hanya 19 unit, dari mana mendapat angka itu?" keluhnya.

Sejumlah pedagang lain menyatakan keberatan terhadap pungutan retribusi. Dalam rancangan tarif sewa yang dibuat Pemkot, disebutkan ada tiga jenis retribusi. Yaitu retribusi kios Rp 500 m2/hari, kebersihan Rp 200/hari, dan retribusi service Rp 2.000/hari.

Untuk ukuran kios terkecil seluas sembilan meter persegi, total retribusi yang harus dibayar Rp 6.700/hari atau Rp 201.000/ bulan.

Untuk ukuran kios terluas yakni 56 m2, beban retribusi Rp 30.200/hari atau Rp 906.000/ bulan. Mereka mengaku keberatan dengan tarif retribusi sebesar itu.

Para pedagang juga menolak rencana masuknya minimarket ke blok A. Keberadaan minimarket dinilai mengancam pedagang kecil, karena dipastikan kalah bersaing dalam soal harga.

Usulan Pemkot

Ketua Komisi B, Harun Abdi Manaf berjanji menampung aspirasi para pedagang. Dia menegaskan jatah 19 kios untuk pedagang Pasar Pagi masih sebatas usulan Pemkot.

Usulan itu nantinya dibahas komisi dibantu tim ahli. Bisa jadi jatah kios untuk pedagang lama bertambah. Namun tidak menutup kemungkinan justru akan berkurang.

"Tergantung bagaimana hasil penggodokan tim ahli. Kalau mereka memperhitungkan jatah kios untuk pedagang pasar pagi dikurangi, ya mau bagaimana?" ujarnya.

Menurutnya, dalam hal ini komisi B akan berprinsip netral. Dia akan mementingkan kedua belak pihak, yakni Pemkot atau pedagang. Yang terpenting bagaimana mendorong pemasukan kas daerah dari blok A sebesar-besarnya tanpa merugikan pedagang.

Terhadap rencana masuknya minimarket ke blok A, dia menjamin tidak bakal terjadi. Sebab, nantinya dimasukkan dalam pokok kesepakatan antara penyewa dan Pemkot.

"Kalau ada minimarket masuk blok A, mereka akan kena sanksi karena melanggar kesepakatan," tegasnya.

Anggota Komisi B, Agil Abdurochim menambahkan, pihaknya tengah mengkaji persyaratan penyewa yang berhak mendapat kios di blok A Pasar Pagi. Bisa jadi peminat diharuskan warga asli Kota Tegal, dengan menunjukkan identitasnya.(H16-54s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA