logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 13 Desember 2005 PANTURA
Line

Polres Jemput Saksi Kasus Pilkada

PEMALANG - Hasil resume klarifikasi kasus pelanggaran pilkada Pemalang, yang dikirimkan Panwas ke penyidik pada Jumat dan Sabtu lalu, langsung ditindaklanjuti Polres. Sembilan personel Reskrim menemui para saksi, Senin (12/12) kemarin.

Kapolres Pemalang AKBP Drs Koeshartono melalui Kasat Reskrim AKP Suwandi menjelaskan, pihaknya telah mempelajari resume hasil klarifikasi yang dilakukan Panwas.

Jumlah kasus yang dilaporkan ada dua: pembagian sembako di Desa Sikayu, Kecamatan Comal, dan pemberian uang Rp 3 juta di Desa Tambi, Kecamatan Watukumpul.

Setelah dipelajari, materi laporan kedua kasus tersebut terdapat beberapa kekurangan. Antara lain, laporan kasus di Desa Tambi tidak disertai barang bukti uang Rp 3 juta yang telah dibagi-bagikan kepada massa.

"Karena kurangnya data berupa barang bukti itu, kami harus melakukan penyidikan langsung pada masing-masing saksi di Desa Tambi," katanya.

Laporan kasus di Desa Sikayu telah dilengkapi barang bukti, berupa beras satu kilogram dan dua bungkus mi instan. Namun, keterangan saksi dianggap belum lengkap, sehingga keterangan itu perlu dipertajam sambil mencari bukti-bukti baru.

Waktu Terbatas

Dalam mengusut kasus tersebut, Polres tidak mau menunggu lama lagi. Bukan berarti kasus tersebut dianggap besar, melainkan waktunya sangat terbatas untuk penyidikan, yakni hanya 30 hari sejak dilaporkan Panwas.

Untuk mengejar waktu itu, akhirnya Polres kemarin langsung menerjunkan sejumlah petugas untuk meminta keterangan para saksi. Untuk kasus di Desa Sikayu, diturunkan empat petugas Tipikor yang dipimpin Aiptu Suryadi.

Sedangkan untuk kasus di Desa Tambi diterjunkan lima petugas Resum, dipimpin Aiptu Gofar.

Menurut Suwandi, jika penyidikan digunakan pola biasa, yakni memanggil para saksi untuk datang ke Polres, pasti memakan waktu lama. Oleh karena itu, pihaknya memilih pola jemput bola.

Dengan pola seperti itu, penyidikan diharapkan selesai sekitar Kamis (22/12) atau Jumat (23/12). Hasil penyidikan akan dilanjutkan dengan konsultasi pada Kejaksaan Negeri.(sf-58)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA