logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 13 Desember 2005 PANTURA
Line

Daya Max Plus PLN Ditunda

  • Direkomendasikan DPRD

PEKALONGAN - DPRD Kota Pekalongan akhirnya merekomendasikan dua hal berkaitan dengan langkah PT PLN memberlakukan Daya Max Plus kepada para pengusaha pelanggan listrik.

Rekomendasi itu adalah penundaan penerapan Daya Max Plus agar mendapatkan peninjauan ulang. Kemudian, setiap kebijakan yang berkaitan dengan publik hendaknya PLN berkoordinasi terlebih dulu dengan Pemkot.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Abdul Rozaq seusai sidang gabungan Komisi A dan C di ruang sidang, Senin (12/12). Rapat tersebut dihadiri Manajer PT PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Pekalongan Dra Fajar Munikah, Ketua Apindo Umar Achmad, Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Pekalongan Budhy Pratomo ST, dan Kepala Disperindagkop Dra Retno Hastuti.

Usulan penundaan itu berawal dari lontaran pendapat anggota Komisi A, M Basri Budi Utomo, berdasarkan Surat Edaran Direksi PT PLN Nomor 0016.E/ DIR/2005 yang mengatur mengenai penghematan pemakaian tenaga listrik pada waktu beban puncak pada pelanggan bisnis, industri, dan kantor pemerintah besar. Surat edaran itu menyebutkan, ujar Basri, untuk melaksanakan Daya Max Plus harus ada adendum perjanjian jual beli tenaga listrik.

Padahal, PLN belum mengadakan adendum dengan para pengusaha. Dengan dasar itu, pelaksanaan Daya Max Plus tidak bisa diberlakukan. Untuk itu, anggota DPRD dari PAN tersebut meminta pada pimpinan rapat untuk merekomendasikan pelaksanaannya tidak bisa diberlakukan.

Tetap Diberlakukan

Sementara itu, Asisten Manajer PT PLN APJ Pekalongan Agus yang mendampingi Fajar Munikah menekankan, adendum itu berdasarkan kesepakatan manajer Jawa-Bali dan tidak perlu selama tidak ada perubahan daya. Penerapan tersebut sudah sesuai dengan SK Direksi PLN sehingga Daya Max Plus tetap diberlakukan.

"Penerapan program itu sudah melalui kajian hukum terlebih dulu di PLN Pusat. Bahkan, termasuk dengan pihak pemerintah. Soal perjanjian, tidak perlu selama tidak ada perubahan daya," ungkapnya.

Tim PLN yang dipimpin Fajar Munikah menyatakan program Daya Max Plus terpaksa diterapkan karena sekarang ini terjadi krisis energi. Hal tersebut diperparah dengan kenaikan harga BBM.

Sementara itu, jatah konsumsi BBM untuk pembangkit listrik PLN sudah ada kuotanya dari Pertamina.

Dengan demikian, jika pemakaian bahan bakar sudah melebihi kuota, PLN terpaksa membeli dengan harga pasar.

"Untuk itulah, terpaksa Direksi PLN melakukan upaya penghematan dengan peluncuran program Daya Max Plus. Kami di daerah tinggal melaksanakan apa yang sudah diputuskan tersebut. Kenyataannya, semua pengusaha di APJ Pekalongan yang berjumlah 49 orang sudah membayar kecuali 10 pengusaha. Selain itu sejak pemberlakuan tarif baru, pengusaha menurunkan dayanya pada pukul 18.00-22.00," paparnya.

Tidak Berkoordinasi

Anggota DPRD Taufiq SH mengungkapkan, penerapan program Daya Max Plus tidak sesuai dengan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 18 menyatakan pembuatan keputusan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Pada kesempatan itu, Kepala Disperindagkop Kota Pekalongan Retno Hastuti mengemukakan, saat pelaksanaan Daya Max Plus, PLN tidak berkoordinasi dengan Pemkot.

Padahal sesuai dengan ketentuan undang-undang, meskipun secara struktural PLN tidak berhubungan dengan Pemkot, untuk kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat seharusnya berkoordinasi terlebih dulu.

Setelah dua jam pertemuan, Manajer PT PLN APJ Pekalongan Fajar Munikah menyatakan tidak berwenang untuk membuat keputusan dalam sidang itu kecuali hanya akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada pejabat yang lebih atas.

Dari pertemuan itu, DPRD mengeluarkan rekomendasi tentang penundaan penerapan Daya Max Plus. (A15-19j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA