| Selasa, 13 Desember 2005 | WACANA |
Pengelolaan Keolahragaan IndonesiaOleh SoegiyantoADAdua peristiwa penting bidang keolahragaan tahun ini yang sangat menarik untuk disoroti secara serius. Pertama, SEA Games Ke-23 di Filipina pada 27 November sampai 5 Desember. Kedua, disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional di Jakarta pada 23 September. Keikutsertaan Indonesia dalam SEA Games kali ini membuahkan hasil mengecewakan, berada di peringkat ke-5 dari 11 negara peserta. Suatu pencapaian buruk yang tidak pernah dibayangkan. Indonesia telah beberapa kali menjadi juara umum, sejak keikutsertaannya pada 1977. Kejayaan itu kini tinggal kenangan, dan terasa sulit mengulanginya dalam waktu dekat. Kejayaan yang kini berubah menjadi keterpurukan itu tentu menarik untuk dianalisis secara saksama. Karena kekecewaannya, Presiden memerintahkan adanya evaluasi, restrukturisasi, dan revitalisasi pembinaan olahraga Indonesia. Yang paling wajib berinisiatif menjalankan tentunya Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenegpora), karena ini adalah lembaga pemerintah tertinggi di bidang olahraga. Institusi ini hendaknya berusaha merespons secara cepat dan tepat instruksi tersebut, sekaligus menggunakan momen ini untuk melakukan pembenahan sistem pembinaan olahraga nasional secara mendasar yang selama ini memang dirasa perlu dilakukan. Tanpa adanya keterpurukan prestasi itu pun sebenarnya restrukturisasi diperlukan seiring terbitnya UU No 3/ 2005, karena di dalamnya telah diatur banyak hal tentang sistem keolahragaan nasional. Untuk melakukan evaluasi tentang prestasi, pertanyaan mendasar yang perlu memperoleh jawaban akurat adalah faktor-faktor penyebab apa yang mengakibatkan keterpurukan itu? Tentu banyak, salah satunya menyangkut terjadinya krisis multidimensi yang puncaknya terjadi pada 1998. Dampaknya sangat terasa saat ini. Teori Apabila berpegang pada teori dan bukti-bukti empiris bahwa prestasi olahraga yang tinggi bisa dicapai melalui pembinaan yang baik sekurang-kurangnya selama 8 sampai 10 tahun, maka atlet usia emas saat ini adalah atlet-atlet yang berasal dari generasi masa krisis. Padahal generasi masa krisis dapat dikatakan sebagai generasi yang hilang, karena mengalami akibat terbesar dari krisis tersebut. Di segi lain prestasi olahraga dipengaruhi oleh banyak faktor, baik internal atlet maupun eksternal. Karenanya menjadi rumit dan akan berkepanjangan untuk mengungkapkannya. Apabila ditarik lebih ke depan, benang merah permasalahan keolahragaan nasional akan sampai pada masalah mendasar dalam sistem pembinaan keolahragaan nasional. Sistem Pembinaan Keolahragaan masih belum menentu dan masih berjalan timpang. Hal ini dapat dinilai dari kenyataan bahwa bentuk status kelembagaan pemerintah di bidang keolahragaan masih selalu berubah-ubah. Lembaga tertinggi pemerintah bidang keolahragaan pernah berbentuk Departemen Olahraga pada saat pemerintahan Bung Karno. Kemudian statusnya merosot menjadi Kantor Menteri Muda Pemuda dan Olahraga, yang selanjutnya diubah menjadi Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. Kementerian ini sempat dihilangkan, dan hanya diganti dengan Direktorat Jenderal Keolahragaan yang statusnya berada di dalam Departemen Pendidikan Nasional. Pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai tahun 2004, Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga diadakan kembali. Perubahan-perubahan tersebut mencerminkan belum mapannya pengelolaan keolahragaan di Indonesia, yang pasti berdampak negatif terhadap kinerja yang ada pada lembaga tersebut. Keberadaan Kantor Menteri Negara atau Kementerian Negara, sejak lama telah disoroti dan dinilai secara kelembagaan tidak memiliki cukup power untuk menangani permasalahan keolahragaan nasional yang sangat kompleks. Kondisinya juga semakin tidak menguntungkan ketika lembaga keolahragaan disatukan dengan kepemudaan. Sebagai konsekuensi dari nama Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, bidang keolahragaan terkesan selalu dinomorduakan. Buktinya, yang diangkat sebagai menterinya selalu mereka yang berbasis kompetensi kepemudaan. Ketimpangan Untuk menangani bidang keolahragaan perlu penugasan dengan prinsip the right man on the right place, karena sejauh ini kriteria tersebut belum terlihat. Secara sepintas memang antara kepemudaan dan keolahragaan tampak seperti relevan, namun secara substansial yang harus ditangani sangat berbeda. Permasalahan keolahragaan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemuda, tetapi berkenaan dengan kepentingan seluruh warga masyarakat berbagai usia, dan yang tersebar di berbagai lingkungan sosial dan institusi, baik pemerintah maupun swasta. Dalam kenyataannya, status Kemenegpora sebagai lembaga tertinggi pemerintah bidang keolahragaan dengan segala implikasinya, telah menimbulkan ketimpangan dalam mekanisme sistem pembinaan keolahragaan nasional. Salah satu ketimpangan tampak jelas ketika Menteri Negara Pemuda dan Olahraga beserta jajarannya harus mengkoordinasikan institusi-institusi lain. Misalnya saja dalam mengkoordinasikan KONI Pusat. Di satu pihak KONI sebagai organisasi olahraga yang bersifat kemasyarakatan sudah sedemikian mapan keberadaannya dengan struktur organisasi yang kuat. Apalagi pengurus-pengurus terasnya terdiri dari para senior yang umumnya dipilih karena telah teruji kemampuannya di bidagn tugas sebelumnya, atau di induk-induk organisasi olahraga yang telah digeluti bertahun-tahun. Sementara itu di pihak Menteri Negara Pemuda dan Olahraga selama ini selalu dijabat oleh tokoh pemuda yang relatif muda usia, belum cukup pengalaman dibidang olahraga, serta belum tajam persepsi dan visinya tentang keolahragaan. Kondisi yang kontradiktif tersebut sering menimbulkan ketidakharmonisan komunikasi antara kedua lembaga, yang tentu berdampak negatif pada mekanisme koordinasi dan kualitas fungsi sub-sub sistem dalam sistem pembinaan keolahragaan nasional. Mata rantai sistem tidak dapat berfungsi secara baik karena lemahnya fungsi koordinasi yang seharusnya dilakukan oleh Kemenegpora Lembaga pemerintah daerah di bidang keolahragaan juga menjadi masalah penting yang harus direstrukturisasi dalam kerangka pembinaan keolahragaan nasional. Kebijakan otonomi daerah telah menimbulkan keragaman dalam hal kelembagaan pemerintah daerah. Pada umumnya olahraga dikelola oleh subdinas yang menjadi bagian dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Masalah itu semua perlu mendapat perhatian serius karena bersifat strategis. Pembenahan kedepan perlu segera dilakukan kalau tidak ingin sistem keolahragaan nasional makin tidak menentu dan prestasi olahraga nasional semakin terpuruk. Acuan untuk restrukturisasi sudah ada dan secara hukum cukup kuat, yaitu UU No 3/2005. Berkesinambungan Terkait dengan restrukturisasi kelembagaan dalam rangka revitalisasi, ada pasal-pasal dalam UU yang dapat diacu. Sesuai Pasal 13 diatur, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional (ayat 1). Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah (ayat 2). Pada pasal 14 diatur pelaksanaan tugas penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada pasal 13. Untuk tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang dikoordinasikan oleh Menteri (ayat 1). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (ayat 2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), pemerintah daerah membentuk sebuah dinas yang menangani bidang keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (ayat 3). Sesuai dengan pasal 1 butir 31 dan 32, yang dimaksud pemerintah adalah pemerintah pusat sedangkan pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/ kota. Mencermati pasal-pasal tersebut, dapat diinterpretasi bahwa pada pemerintah pusat harus ada menteri olahraga, yang berarti keberadaan menteri olahraga harus dipisah dengan bidang kepemudaan. Untuk melaksanakan tugasnya yang sedemikian besar perlu lembaga pendukung yang kuat, yaitu departemen. Sedangkan di daerah provinsi, kabupaten, dan kota harus dibentuk Dinas Olahraga, yang berarti keberadaannya juga harus dipisah dengan bidang kepemudaan dan bidang lain yang di banyak daerah bervariasi penggabungannya. Restrukturisasi seperti itu akan mendorong terjadinya revitalisasi pembinaan keolahragaan atau terciptanya lembaga pemerintah bidang olahraga yang kuat, dan meningkatnya kualifikasi dan kapabilitas personel sebagai konsekuensi tingkatan eselon pejabat yang ditugaskan pada setiap jenjang jabatan. Pentingnya lembaga pemerintah di bidang olahraga untuk diperkuat guna merevitasasi sumber daya pembinaan keolahragaan, terkait erat dengan tuntutan kultur sosial politik di Indonesia. Di negeri ini, masyarakat selalu menumpukan pemecahan masalah yang dihadapi kepada pemerintah.(22) - Prof Dr Sugiyanto, dosen FKIP UNS Surakarta
|