| Selasa, 13 Desember 2005 | WACANA |
Renovasi Pembinaan Olahraga PrestasiOleh KhomsinPRESTASI yang dicapai para atlet kita dalam multievent terus menurun. Ini berarti keberadaan atlet kita, di kawasan Asia Tenggara sekalipun, bisa dikatakan tidak masuk hitungan. Beberapa negara tetangga yang dulu selalu di bawah kita, sekarang maju pesat. Sebagai bukti, dalam SEA Games XXIII di Filipina yang beberapa hari lalu berakhir, Indonesia mencatat prestasi terburuk sepanjang sejarah keikutsertaannya, karena duduk di peringkat kelima. Siapa yang harus bertanggung jawab atas kegagalan ini? Mengapa hal itu bisa terjadi justru dalam era perkembangan ilmu dan teknologi keolahragaan yang sangat pesat? Apakah regenerasi pembibitan dan pembinaan calon-calon olahragawan berprestasi kita sudah ditangani dan dilakukan dengan tepat? Apakah keberadaan Menpora dan Undang-Undang Keolahragaan dapat menjamin prestasi olahraga di Indonesia dapat berkembang pesat sehingga mampu bersaing dengan negara-negara lain? Masih banyak pertanyaan yang perlu dicarikan jawaban untuk dapat mengatasi kemunduran prestasi olahraga bangsa ini. Harus diakui, pembinaan olahraga prestasi di Indonesia belum sepenuhnya memanfaatkan hasil-hasil temuan dan pengembangan iptek keolahragaan. Selain itu, pendekatan pembinaan yang dilakukan pelatih masih cenderung menggunakan spesialisasi dini dibanding penggunaan sistem multilateral. Jalan pintas atau model pembinaan instan juga masih sering dilakukan. Menteri yang menangani olahraga dan implementasi UU Keolahragaan diharapkan bisa mengatasi masalah-masalah itu. Namun, dalam susunan kabinet yang mengurusi olahraga ternyata jabatan yang muncul adalah menpora bukan menteri olahraga. Memang harus ada renovasi dalam pembinaan olahraga prestasi. Dengan munculnya kembali menpora dalam kabinet pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekarang, jelas bahwa harapan kemajuan pembangunan di bidang olahraga akan sangat sulit untuk diwujudkan. Mengapa? Karena kita semua sebagai bangsa tahu bagaimana kedudukan dan peran dari Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga tersebut. Salah satunya adalah mengoordinasikan kegiatan-kegiatan olahraga yang ada di departemen lain. Menpora akan mengalami kesulitan untuk dapat mengambil prakarsa terhadap apa yang harus dilakukan oleh departemen lain tersebut. Provinsi Meskipun pada pertengahan tahun ini Menpora sudah berinisiatif melakukan MoU dengan Departemen Dalam Negeri agar di setiap provinsi ada dispora -terkait dengan otonomi daerah-, kenyataannya belum semua daerah memenuhi anjuran tersebut. Karena itu, agar MOU tentang pembentukan dispora dapat terwujud, maka departemen terkait juga perlu memberikan dorongan pada jajarannya di daerah, mengingat badan baru itulah yang akan bertanggung jawab langsung terhadap maju-mundurnya pembinaan olahraga prestasi di daerah. Perlu diketahui, di dalam Kantor Menpora telah terbentuk beberapa deputi. Deputi yang terkait langsung dengan olahraga adalah deputi 4 bidang pemberdayaan olahraga serta deputi 5 bidang peningkatan olahraga prestasi dan pengembangan iptek olahraga. Keberadaannya akan bermakna bagi peningkatan pembangunan di bidang olahraga, apabila para tenaga ahli yang ada di dalamnya mampu memaparkan dan mengimplementasikan program-program kerja. Program-program itu harus nyata dan dapat diakses oleh setiap warga masyarakat yang memerlukan, khususnya dalam pembinaan olahraga yang dilakukan. Dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah (dalam hal ini Kantor Menpora) dengan masyarakat yang concern dengan pembinaan olahraga, maka diyakini prestasi olahraga di Indonesia akan mudah untuk dibangkitkan kembali. Sekarang, kita telah punya Undang-Undang Keolahragaan. UU ini telah ditetapkan sejak 9 September 2005. Pihak-pihak yang terlibat langsung dengan pembinaan olahraga wajib mensyukurinya, karena di dalamnya mengandung segala hal tentang hak dan kewajiban serta tata aturan yang menyangkut pembangunan dan pelaksanaan kegiatan di bidang olahraga. Untuk dapat diimplementasikan dalam pembinaan di lapangan, maka pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan pasal demi pasal yang ada, sehingga masyarakat olahraga maupun masyarakat umum bisa menyikapi apa-apa yang telah diatur di dalamnya. Itu juga membuat hal-hal yang terkait dengan jaminan masa depan atlet maupun pelatih serta pembangunan sarana dan prasarana olahraga menjadi jelas. Semua itu sudah dimaktubkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, tinggal bagaimana segera mengimplementasikannya di lapangan, sehingga hak dan kewajiban masyarakat ketika berinteraksi dengan dunia olahraga makin jelas. Peran Iptek Berdasarkan pengamatan, para pembina yang ada di klub-klub maupun yang ada di pusat-pusat latihan yang diselenggarakan oleh PB cabang olahraga pada umumnya belum memanfaatkan hasil-hasil penelitian ilmiah yang terkait dengan suatu cabang. Bahkan pemanfaatan teknologi keolahragaan kita jauh tertinggal dibanding negara-negara tetangga, apalagi dengan negara-negara maju. Dengan kondisi demikian, jelas prestasi yang dikembangkan tidak mungkin untuk dapat dipacu dengan cepat sesuai sasaran yang sudah ditargetkan. Dalam pembinaan olahraga modern seperti sekarang, pemanfaatan iptek terbaru tidak bisa ditawar-tawar lagi. Namun, perlu dicatat, kualitas sumber daya manusia yang ada juga harus melek iptek yang terkait dengan bidangnya tersebut. Kalau tidak, ya akan fatal akibatnya, karena punya alat canggih tapi tidak dapat memanfaatkan secara tepat. Prestasi atlet tidak malah meningkat, tapi justru sebaliknya menjadi turun. Ada contoh yang sering terjadi di Indonesia. Peralatan untuk atlet yang sesuai standar, sering tidak dibelikan sejak jauh-jauh hari saat latihan. Biasanya itu dibelikan menjelang mengikuti kejuaraan. Karena pelatih merasa tidak enak atau takut kalau peralatan yang baru dibelikan pengurus tidak dipakai, dia memaksakan itu digunakan pemainnya. Pada situasi seperti ini atlet justru tidak bangga menggunakan peralatan serba baru, tapi malah merasa tersiksa mengingat dia tidak biasa menggunakannya. Bagi atlet, jelas prestasinya tidak malah meningkat tapi justru menurun. Teknologi akan dapat membantu atlet dalam mencapai prestasi yang optimal manakala keberadaannya benar-benar sudah menjadi bagian dari kehidupannya sehari-hari. Kalau tidak, ya jangan berharap terlalu banyak. Pemanfaatan ilmu keolahragaan di Indonesia juga masih menjadi persoalan yang sangat memprihatinkan. Masih banyak pelatih yang ditugaskan membina atlet di klub-klub maupun di pusat-pusat latihan, hanya berdasar pengalaman dalam menyiapkan aspek fisik, teknik, taktik, psikis, serta strategi. Dia belum mendasarkan diri pada ilmu-ilmu yang terkait serta data-data ilmiah yang benar dan akurat. Apa akibatnya kalau program latihan hanya didasarkan pengalaman? Keberhasilannya tidak pernah dapat diulangi atau diuji kembali pada kesempatan pembinaan lainnya. Sebagai contoh, banyak tim sepak bola yang tahun sebelumnya juara, tetapi pada tahun berikutnya peringkatnya anjlok, bahkan terkena degradasi. Kondisi ini sudah umum di Indonesia. Pertanyannya, mengapa hal itu dapat terjadi? Pengembangan program latihan yang dilakukan tidaklah berdasarkan analisis data atau manajemen data yang akurat, tapi hanya berdasarkan pengalaman semata, sehingga kebenaran yang pernah dicapai tidak dikaji secara ilmiah. Dengan demikian, muncul kesulitan dalam pembuktiannya. Selain itu, masih banyak pelatih di Indonesia yang meyakini bahwa untuk menghasilkan prestasi olahraga, yang paling tepat adalah spesialisasi dini. Sebenarnya model pendekatan ini sudah ditinggalkan 10-20 tahun lalu oleh negara-negara yang sudah maju pembinaan olahraganya. Memang benar, pembinaan yang dimulai sejak usia dini akan mampu menghasilkan prestasi cepat. Atau pada usia yang masih relatif muda atlet sudah bisa juara nasional, bahkan dunia. Namun, keberhasilan ini jangan dilihat dari satu sisi saja. Di sisi yang lain banyak atlet yang telah berprestasi pada usia dini ternyata tidak dapat mempertahankan prestasinya pada usia emas. Pada usia emas seharusnya seorang atlet menunjukkan jati dirinya. Malah ada alet yang sudah berhenti sebelum matang. Ini perlu diperhatikan oleh seorang pelatih. Hal itu terjadi, karena anak sejak dini sudah di-drill latihan-latihan berat dengan harapan agar cepat matang. Tak hera mereka mudah stres, bahkan banyak yang terkena cedera. Dengan demikian, mereka tidak mungkin dapat mempertahankan prestasinya dalam waktu yang lama. Selain itu, pada saat latihan, gerakan otot yang bekerja sudah dikondisikan dengan gerakan yang sama tanpa dimbangi dengan bentuk gerakan lain. Itu akan menjadikan anak tidak bisa beradaptasi terhadap gerakan-gerakan yang mereka tidak pernah lakukan dari lawan, akibatnya gerakannya mudah dibaca. Akibatnya dia mudah dikalahkan. Kalau ini terjadi pada saat dia masih berusia muda, ketika dia belum dapat menerima kekalahan, mengakibatkan dirinya mudah putus asa. Sikap ini akan dibawa sampai tua. Pembinaan olahraga yang dilakukan melalui pendekatan sistem multilateral tidak bisa menghasilkan prestasi yang secepat mungkin seperti pada saat spesialisasi dini. Namun keuntungannya kalau si atlet sudah mencapai tingkat kematangan juara, dia akan mampu bertahan untuk berprestasi dalam waktu yang lama dan tidak mudah terkena cedera. (24) -Dr Khomsin MPd, dosen FIK Unnes. |