| Selasa, 13 Desember 2005 | WACANA |
tajuk rencanaKasus Al-Masri Melengkapi Noda Amerika- Kontroversi tentang keberadaan penjara rahasia CIA di Eropa Timur, serta bantahan Thailand mengenai izin pendirian penjara oleh Amerika Serikat, makin menguatkan rangkaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh negeri adidaya tersebut. Memang Menteri Luar Negeri Condoleezza Rice berhasil meyakinkan sekutu AS di Eropa, walaupun kalangan media mempertanyakannya. Kepada negara-negara anggota NATO pekan lalu dia menyatakan, perlakuan CIA terhadap tahanan telah sesuai dengan hukum internasional. Pada sisi lain, kelompok-kelompok HAM menuduh pengelolaan penjara rahasia sering disertai penyiksaan terhadap tawanannya. Kalaupun anggota NATO puas dengan penjelasan Rice, apakah demikian fakta yang terjadi? - Maka kita pun tidak lagi terkejut membaca berita tentang tuduhan penyiksaan terhadap tahanan di penjara rahasia CIA, Khaled al-Masri. Warga negara Jerman kelahiran Kuwait 42 tahun lalu itu mengajukan tuntutan hukum melalui American Civil Liberties Union (ACLU) terhadap mantan Direktur CIA George Tanat, 10 pejabat dan mantan pejabat Amerika yang dianggap bertanggung jawab atas penyiksaan dan tindakan kejam lainnya, tindakan tak manusiawi serta merendahkan harga dirinya. Al-Masri ditangkap pada 2003 ketika sedang berlibur di Macedonia, lalu dijebloskan ke sebuah penjara rahasia. Selama tiga minggu dia mengalami penyiksaan. Kedua matanya ditutup, tangannya diborgol, juga disuntik dengan obat yang tidak diketahuinya. - Memprihatinkan, ketika untuk kasus ini Condy Rice tidak meminta maaf, padahal mengakui AS telah melakukan kekeliruan penangkapan, dan menerbangkannya ke Afghanistan untuk keperluan interogasi. Dia hanya mengatakan, dalam setiap kebijakan, kesalahan mungkin akan terjadi. Tetapi Amerika akan melakukan apa pun yang bisa dilakukan untuk memperbaikinya sesegera mungkin. CIA, menurut dia, memindahkan sejumlah tahanan ke luar negeri tanpa prosedur hukum dengan menggunakan penerbangan rahasia, dan hal itu sah secara hukum. Presiden George W Bush pun menolak dikatakan telah melakukan penyiksaan, karena AS mencoba melakukan apa pun yang bisa dilakukan untuk melindungi (diri) dengan hukum. - Bagaimanapun, kisah Al-Masri telah menambah jumlah kasus penyiksaan yang dialami oleh para tahanan Amerika, khususnya dalam perang melawan terorisme. Temuan penyiksaan di penjara Guantanamo ditambah skandal pelecehan Alquran, juga penyiksaan di penjara Abu Ghraib di Irak, serta model-model interogasi di Afghanistan merupakan kenyataan yang bertolak belakang dengan kampanye HAM negara-negara Barat, khususnya AS. Dan, sebenarnya kita tidak perlu lagi terkejut, karena standar ganda semacam itu memang diterapkan Amerika tanpa rasa malu. Temuan-temuan yang secara luas dipublikasikan itu juga terbukti tidak mampu mengusik pendekatan kebijakan pemerintahan Bush dalam model penanganan para tawanan. - Pertanyaan Khaled al-Masri sangatlah mendasar untuk dijawab, "Mengapa mereka melakukan hal itu kepada saya, dan bagaimana bisa terjadi? Saya ingin tahu". Dalam kaitan ini kita justru khawatir, jangan-jangan penangkapan al-Masri oleh CIA dua tahun lalu itu merupakan tindakan asal tangkap yang didasari sentimen ideologis dan ras. Maka sangatlah keji jika untuk kekeliruan fatal semacam itu, Menlu Condoleezza Rice hanya menyampaikan pengakuan, dan sama sekali tidak ada upaya permintaan maaf. Kita tentu sangat berharap, kelompok-kelompok pejuang HAM konsisten menempatkan kasus kekeliruan penangkapan, pemenjaraan, dan penyiksaan ini sebagai prioritas untuk membuktikan kesalahan-kesalahan Amerika. - Kita berharap elemen-elemen pejuang HAM mampu mendorong kasus Al-Masri sebagai tonggak untuk mengoreksi kebijakan pemenjaraan tahanan oleh Amerika. Tentu banyak al-Masri lainnya yang mengalami pengalaman paradoksal di tengah pencitraan AS sebagai pendekar demokrasi dan basis hak asasi. Kalau kasus pelecehan simbol agama dan penyiksaan di Guantanamo seperti berlalu hanya dengan bantahan-bantahan, maka korban kekeliruan penangkapan dan pemenjaraan oleh CIA kali ini sudah menempuh jalur hukum. Selain masalah HAM, gugatan tersebut juga merupakan peperangan citra, yaitu bagaimana melakukan perlawanan terhadap bukti ketidakadilan melawan negara yang selalu menang dan merasa benar. |