| Selasa, 13 Desember 2005 | NASIONAL |
Terdakwa Kasus Hp Ilegal Minta BebasSEMARANG- Agus S Jaya Astra SH, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen impor, Waluyo dan Wahyudi (Dirut dan Manajer Akunting PT Wiwa Textil Pekalongan), meminta hakim untuk membebaskan keduanya dari segala tuntutan jaksa (12/12). Alasannya, yang harus dijadikan terdakwa seharusnya Freddy Handoko (Akiong) dan Hans Ilrya Diputra (Boy). Mereka berdualah, kata Agus, pemilik tekstil dan telepon genggam yang saat ini sedang dipermasalahkan. Dia menyesalkan jaksa yang hanya menjadikan keduanya sebagai saksi. Menurut Agus, pembuatan invoice dan packing list No 002/01/05/LE tertanggal 7 Januari 2005 adalah murni atas suruhan Boy. Pada saat itu Boy menyuruh Waluyo untuk hanya memasukkan pesanan berupa 342 paket tekstil (tidak ada telepon genggam). Kedua terdakwa tidak mengetahui bahwa akhirnya di kontainer itu juga terdapat telepon genggam. "Mereka sampai saat ini bahkan belum pernah melihat kontainer serta isinya," katanya di depan Majelis Hakim yang diketuai Abid Saleh Mendrofa SH. Menurutnya, terdakwa hanya dipakai sebagai alat, sehingga tak dapat dimintai pertanggungjawaban atas pembuatan invoice tersebut. Hal ini karena menyangka perintah itu sah dan benar. Dikatakannya, perbedaan jumlah telepon genggam yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat izin penyitaan merupakan kekurangan /kehilangan barang bukti. "Barang bukti yang berkurang terdiri atas telepon genggam merek Nokia tipe N 3660, N 7610, dan N 3200 masing-masing sebanyak 40, 10, dan 10 buah," kata Agus. Lebih lanjut dia mengemukakan, berdasarkan pemeriksaan fisik pada 19 Januari 2005 oleh pegawai Bea Cukai Semarang (BAP 28 Juli 2005), jumlah telepon genggam pada kontainer tersebut adalah 8.730 buah. Namun pada surat izin/izin khusus penyitaan kepada Ketua PN Semarang yang ditandatangani Ketua Tim Penyidik Bea dan Cukai Semarang, jumlah telepon seluler yang dimohonkan izin untuk disita 8.680 buah. "Karena itulah, penetapan denda oleh jaksa tidak tepat dan tidak sah, serta batal demi hukum," tandas Agus. (H11-29t) |