| Selasa, 13 Desember 2005 | MURIA |
Terdakwa Sakit, Sidang Ditunda
KUDUS - Sidang lanjutan perkara fidusia/pengalihan aset yang digelar di Pengadilan Negeri Kudus, Senin (12/12), kembali ditunda. Terdakwa Djani Christijanti binti MulyanaTaruna Jaya (53), tidak menghadiri persidangan. Istri dari pemilik Hotel Notosari Kudus, Noto Tranggono ini, tengah sakit. Di dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Sutrisno SH, mengungkapkan ketidakhadiran terdakwa tersebut. Dia juga menyodorkan surat yang menyatakan terdakwa sakit kepada Majelis Hakim. Majelis Hakim yang diketuai Sucipto SH dengan anggota Sulistiyono SH dan IG Eko Purwanto SH MHum lantas menunda persidangan hingga pekan mendatang. Sedianya, sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penasihat hukum. Persidangan sebelumnya juga mengalami penundaan. Pada persidangan tersebut, saksi adecharge (meringankan terdakwa) yang diajukan oleh penasihat hukum juga mangkir hadir. Sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setiono SH tersebut, akan digelar kembali pada Senin (19/12). Agenda sidang, direncanakan adalah mendengarkan keterangan dari saksi. (tik-15) |