logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 13 Desember 2005 SEMARANG
Line

Akta Nikah Sie dan Tjan Dinyatakan Status Quo

SEMARANG- Dua saksi dari Kantor Catatan Sipil Demak yakni Effendi (kepala) dan Imam (kasi pencatatan) menyatakan, akta pernikahan atas nama mempelai terdakwa Sie Monica Silvia Permana dan almarhum Tjan Lien Mein dalam keadaan status quo.

Hal tersebut diungkapkan dalam persidangan dugaan pemalsuan akta nikah dengan terdakwa Setiyo Budiyono (biro jasa pengurusan surat) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (12/12) Keputusan tersebut dikeluarkan setelah pihak saksi mengetahui dari aparat Polwiltabes Semarang bahwa Tjan Lien Mien telah meninggal dunia pada 13 April 2005. Padahal, institusi tersebut mengeluarkan akta pernikahan pada 12 Juli 2005.

Mereka berdua mengakui bahwa ada kejanggalan pada saat penyerahan persyaratan akta. Misalnya, kedua mempelai tidak pernah menghadap sendiri dengan alasan masih di luar negeri.

Keduanya juga tidak memiliki KTP Demak dan pada saat mengajukan permohonan akta, hanya melampirkan permohonan pembuatan KTP dan KK.

Kedua pejabat Pemkab tersebut mengakui bahwa keluarnya akta tersebut menyalahi prosedur. Imam mengaku hal itu dilakukan semata-mata demi memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat.

Pada sidang yang dipimpin Fathurrahman SH itu, keduanya mengatakan langsung meminta kembali dua kutipan akta pernikahan yang diberikan pada kedua mempelai.

''Namun yang diserahkan Sie Monica pada kami hanya milik Tjan Lien Mien. Monica pada saat itu mengatakan bahwa miliknya tertinggal di kantor,'' kata dia.

Saksi notaris Sonny Ambaryono SH mengaku, Sie pernah mendatangi kantornya untuk dibuatkan surat keterangan waris. Yang bersangkutan, kata Sonny, menyerahkan akta nikah yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Demak dan surat kematian Tjan Lien Mien pada 13 Juli 2005. Jaksa Mustaqfirin SH tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa Sonny tetap mau mengeluarkan surat keterangan waris tersebut mengingat almarhum meninggal sebelum akta pernikahan terbit.

Minta Tolak Eksepsi

Pada berkas yang berbeda, jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan-Red) Sie.

Menurut penuntut umum, eksepsi penasihat hukum telah sampai pada pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

Seperti diberitakan, penasihat hukum Sie yakni Joko Setyo Winantoro SH dan Soemadi SH meminta hakim untuk menunda atau menghentikan persidangan tersebut agar tak terjadi kerancuan hukum.

Pasalnya, amar putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menyatakan bahwa akta pernikahan Sie dan Tjan sah.

Selain itu, PN Semarang pada sidang perkara perdata memutuskan, Sie dan anaknya, Jonathan Candra, adalah pewaris sah harta benda Tjan Lien Mien. Persidangan kedua terdakwa akan dilanjutkan Rabu (14/12). (H11-44)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA