logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 13 Desember 2005 SEMARANG
Line

117 Perlintasan KA Liar Segera Ditutup

SEMARANG - Sebagai upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas, sedikitnya 117 perlintasan kereta api tak resmi atau liar di Kota Semarang segera ditertibkan. Penertiban tersebut berupa penghapusan (penutupan) perlintasan kereta api liar tersebut. Terlebih beberapa waktu terakhir, jumlah kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang antara jalan dan jalur kereta api menunjukkan kecenderungan peningkatan.

Hal itu disampaikan Kepala PT KA Daerah Operasi (Daop) IV Semarang Suprapto di sela-sela Sosialisasi dan Rancangan Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Perlintasan Jalan dengan Jalur Kereta Api di Hotel Serrata Jalan Setiabudi 108, Senin (12/12).

Menurut keterangan dia, jumlah keseluruhan perlintasan di Daop IV Semarang adalah 615 buah. Perlintasan tersebut terbagi menjadi 117 kategori liar atau tak resmi, 91 resmi dan dijaga, dan 407 resmi namun tak dijaga.

Penertiban yang akan dilakukan tersebut sejalan dengan Kesepakatan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 87/2004 dan Nomor 247/2004 bertanggal 21 Desember 2004.

Isinya tentang perencana, pembangunan, pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan penghapusan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.

''Diharapkan, dengan penghapusan tersebut bisa mengurangi tingkat kecelakaan yang sering terjadi di daerah perlintasan yang tak dijaga,'' ujar Suprapto.

Lebih jauh dia mengungkapkan, sepanjang 2004 sedikitnya ada 10 kecelakaan di perlintasan Daop IV Semarang. Dari jumlah tersebut, terdapat 26 korban meninggal.

''Tujuh orang meninggal akibat kecelakaan di perlintasan kereta api yang terjaga dan 19 di perlintasan yang tidak terjaga. Sisanya empat orang mengalami luka-luka baik ringan maupun berat,'' perincinya.

Kurang Hati-Hati

Kecelakaan yang sering terjadi di perlintasan kereta api tak terjaga itu, ujarnya, karena kekuranghati-hatian para pengguna jalan melihat rambu-rambu yang terpampang.

''Padahal, sudah diantisipasi sedemikian rupa dengan memasang patok atau besi yang ditaruh di tengah jalan agar mobil tak bisa lewat.''

Suprapto menekankan, meski penertiban tersebut bukan sepenuhnya wewenang PT KA, pihaknya mendukung penuh langkah Pemkot untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibatk adanya perlintasan kereta api liar tersebut.

Selama ini, lanjut dia, PT KA hanya sebagai operator. Kendati demikian, pihaknya mengaku sejauh ini selalu memberi masukan dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang ataupun Provinsi Jawa Tengah. (fzm-44j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA