logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 13 Desember 2005 SEMARANG
Line

Diduga Gandakan Uang, Divonis Enam Bulan

SEMARANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis Ahmad Muntoha, pelaku dugaan penggandaan uang, dengan hukuman enam bulan pidana penjara (kurangi masa tahanan), Senin (12/12).

Amar putusan yang dibacakan ketua majelis Sri Muryanto SH itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu dua tahun penjara (kurangi masa tahanan). Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa Supriyo SH menyatakan pikir-pikir.

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis, perbuatan tersebut merugikan orang lain dan perekonomian. Sedangkan yang meringankan, terdakwa saat ini dalam keadaan sakit karena dikeroyok orang. ''Selain itu, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,'' ujar salah seorang anggota majelis hakim, Nirwana SH.

Hakim mengemukakan, terdakwa bersalah karena pernah menjanjikan pada korban Suwito untuk menggandakan uangnya.

Seperti diberitakan, Ahmad Muntoha dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan curang. Dia diduga telah menipu korban Suwito dengan menjanjikan akan melipatgandakan uang korban (Rp 170 juta) menjadi 10 kali. Dalam pembelaannya, terdakwa bersikeras tak bersalah karena tak pernah membujuk korban untuk menggandakan uang. Dia menuturkan, korbanlah yang datang kepadanya. Saat beraksi, terdakwa diduga menggunakan mata uang Brazil palsu yang dimasukkan dalam baskom berisi air, kemudian dibacakan mantra. (H11-37j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA