logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 13 Desember 2005 SEMARANG
Line

Warga Disarankan Minta Ganti Rugi Immaterial

  • Pembebasan Lahan Tol Semarang-Solo

SEMARANG- Warga yang akan terkena rute jalan tol Semarang-Solo diimbau untuk tidak melakukan penolakan. Sebaliknya, warga disarankan untuk meminta ganti rugi immaterial kepada pemerintah. Caranya, warga dapat mengutarakan keinginan tersebut melalui forum dialog.

Imbauan itu disampaikan Wali Kota Sukawi Sutarip, menanggapi aksi penolakan warga Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik.

Seperti diberitakan, warga Klentengsari RT 3 RW 2 dan RT 6 RW 2, serta Tirtoagung RT 1 RW 3, Pedalangan, menolak dilalui tol Semarang-Solo. Ketua Tim Sembilan Klentengsari, D Sutrisno mengemukakan, warga menolak dilalui tol karena wilayah tersebut merupakan daerah resapan air. Selain itu, sebagian wilayah yang akan dilalui merupakan lahan produktif pertanian.

''Tidak bisa dibayangkan jika lahan di sekitar Klentengsari dan Tirtoagung disulap menjadi jalan tol. Kami khawatir daerah resapan air akan hilang,'' ujarnya.

Menanggapi keluhan warga, Sukawi menyatakan ganti rugi immaterial dapat didiskusikan dengan pemerintah. Hanya saja, warga harus menerima terlebih dahulu program yang telah direncanakan tersebut.

Menurutnya, yang diberikan kepada warga tidak hanya ganti rugi tanah. Kerugian nonmaterial seperti kehilangan lahan garapan, kebersamaan, atau kemapanan usaha dapat dimintakan ganti kepada pemerintah.

''Pada prinsipnya, pemerintah tidak akan menyengsarakan rakyat. Apalagi, jalan tol itu bersifat komersial. Kalau program yang bermanfaat ini tidak didukung, warga juga yang rugi karena tidak dapat menikmati kemajuan ekonomi,'' ujarnya.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum, jalan tol termasuk fasilitas umum yang dapat menggunakan aturan ini. Pada pasal 12 peraturan ini, ganti rugi dapat diberikan untuk hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah. Berikutnya, pada pasal 13 disebutkan, selain ganti rugi berupa uang, tanah pengganti atau permukiman kembali, pemegang hak atas tanah dapat diberi kompensasi berupa penyertaan modal atau saham.

Jalan Layang

Ditemui terpisah, peneliti Pusat Studi Transportasi Unika Soegijapranata, Ir Djoko Setijowarno MT mengusulkan agar pemerintah mulai memikirkan jalan tol di atas jalan raya yang sudah ada. Konstruksi mirip jalan layang itu, menurut Djoko, sudah dikembangkan di Thailand. Model tersebut, dipilih karena pemerintah Thailand berusaha menghindari konversi lahan pertanian.

''Konversi lahan pertanian atau hutan menimbulkan efek ganda. Biaya konstruksi jalan tol mirip jalan layang memang lebih mahal, tetapi secara ekonomi keseluruhan biaya itu lebih murah,'' jelasnya.

Menurut Djoko, kerugian atas konversi lahan pertanian, hutan produksi, atau hutan lindung acap tidak terpikirkan. Padahal, jika dikalkulasi, konversi lahan pertanian akan menurunkan produksi yang berdampak pada nilai ekonomi. Apalagi, lahan di Pulau Jawa tergolong subur. Lahan pertanian yang sudah ada, sebaiknya tidak dikonversi agar produksi pertanian tidak berkurang. (H5-44)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA