| Selasa, 13 Desember 2005 | SEMARANG |
Pengosongan Cakrawala Baru''Pertimbangkan Efek Psikologis''SEMARANG - Eksekusi yang dilakukan Pemkot Semarang terhadap warga Cakrawala Baru, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, dikhawatirkan akan memberikan efek psikologis bagi warga. Rasa frustrasi merupakan bentuk yang paling mungkin, jika Pemkot benar-benar mengosongkan lahan itu 26 Desember mendatang. Hal itu muncul sebagai akibat ketidakjelasan solusi yang ditawarkan pemerintah atas kasus penjarahan tanah, yang telah berlangsung sejak 1999 itu. Demikian disampaikan pakar psikologi sosial Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Drs Suharsono MSi, menanggapi rencana pengosongan tanah Cakrawala. Dia berharap, Pemkot mempertimbangkan dampak psikologis yang akan dialami warga dengan keputusan itu. ''Sampai sejauh ini, warga menilai Pemkot tidak memberikan solusi, hanya berkesan mengumbar janji kepada masyarakat, tapi tidak memberikan solusi yang tepat,'' papar Suharsono, Senin (12/12). Sebelumnya, Wali Kota Sukawi Sutarip menyatakan, pengosongan tanah Cakrawala dipastikan akan dilakukan 26 Desember mendatang. Penundaan hanya dilakukan, kalau warga mengajukan permohonan per kepala keluarga (KK), dengan menyertakan alasan dan batas waktu kesediaan warga mengosongkan tanah itu. Namun, tawaran itu mengalami kebuntuan, karena juru bicara warga Cakrawala Baru, Bambang Darmono, telah memastikan, warga tidak akan mengajukan permohonan penundaan pengosongan per KK seperti disampaikan Wali Kota. "Kalau pemerintah hanya memberitahu tanah itu bukan milik warga ya percuma saja, karena sejak awal warga sudah tahu dan hal itu tidak memberikan solusi. Yang warga inginkan adalah mengetahui bagaimana nasib mereka setelah eksekusi dilakukan, dan hal itu tidak pernah dijelaskan,'' tutur Suharsono. Harapan senada disampaikan Bonifasius Nadya Ariwibowo SH, mantan kuasa hukum warga Cakrawala Baru, yang kini telah mengundurkan diri. Boni mengatakan, persoalan yang terjadi di Cakrawala bukanlah sederhana, melainkan sangat kompleks. Pemkot harus mengurai sebab dan kekusutan persoalan di tempat itu, sebelum melakukan eksekusi. ''Kalau Pemkot tetap melakukan eksekusi 26 Desember, saya tidak bisa membayangkan apa yang terjadi. Efek psikologis warga yang tergusur, saya pikir, harus menjadi pertimbangan. Kalau tidak, rakyat yang akan menjadi korban, dan pada gilirannya Pemkot sendiri yang dirugikan,'' tandasnya. Pendampingan Apa yang dilakukan pemerintah, ungkap Suharsono, cenderung lebih memihak kepada pemilik tanah. Seharusnya pemerintah menjadi pihak yang netral, mengingat pembangunan rumah warga tersebut tidak sepenuhnya kesalahan mereka. Pembicaraan yang dilakukan aparat pemerintah memberikan andil berlarut-larutnya persoalan itu. Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan juga masyarakat akan shock dengan eksekusi yang dilakukan. Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap mata pencaharian mereka. "Mereka yang mendapatkan penghasilan dari berdagang misalnya, akan mengalami kesulitan mencari pelanggan lagi,'' kata dia. Bisa jadi, warga menolak eksekusi dengan melakukan tindakan anarkis. Tapi, lebih lanjut Soni menjelaskan, tindakan tersebut tidak akan membawa hasil, karena pasti dimenangkan oleh pihak pemerintah. "Dari segi sarana dan prasarana, pemerintah lebih unggul,'' tegasnya. Hal itu dapat memicu timbulnya konflik akibat tekanan ekonomi di tempat yang baru tersebut. Demi menghindari timbulnya konflik, seharusnya pemerintah memberikan pendampingan untuk mengarahkan masyarakat di tempat yang baru tersebut. "Dalam melakukan pendampingan tersebut, bisa melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dan LSM,'' imbuhnya. (lin,H9-44h) |