logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 13 Desember 2005 SEMARANG
Line

Pemkot Bisa Saja Tetapkan KLB DBD

BALAI KOTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak enggan menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terhadap penyakit demam berdarah dengue (DBD) yang menjangkiti seluruh wilayah kecamatan.

Status KLB akan ditetapkan jika memang syaratnya terpenuhi.

Sebaliknya, kendati belum menetapkan status itu, Pemkot sudah melakukan tindakan pemberantasan penyakit dengan mencanangkan perang melawan DBD.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Sukawi Sutarip menanggapi banyaknya korban tewas akibat DBD. Hingga Sabtu (11/12), jumlah korban tewas akibat penyakit tersebut 26 orang.

Korban terakhir adalah Desi Kurniawati (9), warga Jalan Saptamarga III/306, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang.

''Tidak perlu menunggu KLB, pemberantasan DBD sudah dicanangkan. Fogging massal dilaksanakan di semua kecamatan dan kartu pemantau jentik sudah disebarluaskan,'' ujar Sukawi.

Perang terhadap DBD yang dicanangkan Pemkot pada pekan lalu, ungkap Wali Kota, menghabiskan dana Rp 450 juta. Dana itu untuk fogging massal dan pencetakan kartu pemantau jentik. Total dana yang tersedia untuk menghadapi DBD Rp 2,6 miliar. Dana itu bisa saja ditambah jika memang dibutuhkan.

''Kalau dibutuhkan, dana Rp 5 miliar untuk penanganan DBD tetap akan disediakan. Yang penting, semua warga mendapat pelayanan kesehatan memadai,'' ungkapnya.

Sukawi merasa prihatin dengan kejatuhan korban DBD. Kurang dari satu bulan, delapan orang tewas akibat gigitan nyamuk Aedes aegypti. Karena itu, Wali Kota mengimbau para dokter dan rumah sakit untuk bersikap preventif terhadap DBD. Apabila ada pasien demam tinggi datang ke rumah sakit, dia meminta para dokter menaruh curiga terhadap penyakit tersebut. Sebab pada beberapa kasus, korban tewas akibat DBD semula didiagnosis penyakit lain.

Mengenai biaya perawatan, Sukawi menginstruksikan agar warga miskin mendapat pelayanan gratis. Karena itu, dia menolak anggapan Pemkot enggan menetapkan status KLB.

Pada kesempatan sebelumnya, Yang Menjalankan Tugas (YMT) Kepala Dinas Kesehatan Kota dokter Tatik Suyarti MKes menandaskan, saat ini Semarang belum memenuhi KLB tingkat kota. Dari 16 kecamatan di Semarang, Dinas Kesehatan menetapkan kecamatan Semarang Utara dan Ngaliyan dalam status KLB.

Dia menyebutkan, status KLB bisa ditetapkan bila terjadi peningkatan kasus hingga tiga kali lipat atau lebih dalam periode mingguan/bulanan dan angka kematian meningkat 50% atau lebih dibandingkan periode sebelumnya. Selain itu, bisa dilakukan jika terjadi peningkatan kasus dari periode sebelumnya pada daerah endemis atau terdapat tiga kasus atau lebih pada radius 100 meter. Menurut pandangannya, penentuan status itu tidak hanya berdasarkan pada kasus kematian tetapi juga didasari pertimbangan angka kesakitan, rasio kematian (case fatality ratio/CFR), dan sebab-sebab lain. (H5,H9-44j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA