| Sabtu, 10 Desember 2005 | MURIA |
Banyak Galian C di Kudus Ilegal
KUDUS-Suatu siang, beberapa waktu lalu, beberapa lelaki bertelanjang dada, terlihat berpeluh dengan napas memburu, saat berusaha mengepras gundukan tanah di depannya. Di tempat tersebut, di Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, Kudus, saat itu sejumlah warga menambang pasir, dekat lahan sawah tadah hujan yang tak seberapa produktif itu. Di tepi jurang terjal, pada suatu kelokan jalan di jalur Rahtawu-Semlira, Kudus, aktivitas serupa juga nyaris menjadi pemandangan sesaat bagi para peziarah yang akan mengunjungi kawasan dengan belasan petilasan tersebut. "Mereka tak beroperasi setiap hari, hanya pada waktu-waktu tertentu," kata Kepala Desa Rahtawu Sutrisno, ketika ditanya soal penggalian pasir di wilayahnya. Mereka, kata dia, menambang pasir sesekali saja. Kemudian, bekas ggalian tersebut akan dijadikan lahan tanaman milik warga, meskipun hal itu memang diakui sebagai perbuatan melanggar aturan. Di lain kesempatan, Camat Gebog, Kudus, Taram, mengemukakan, pihaknya memang berulang-ulang meminta aparat desa untuk secara tegas menghentikan usaha penggalian pasir di tempat tersebut. Sebab, selain tak berizin, penggalian di tepi tebing itu bisa menimbulkan tanah longsor di tempat tersebut. "Sudah dua tahun hal itu sering terjadi," ujarnya. Ilegal Sementara itu, bicara soal regulasi, Kasi Pertambangan dan Energi pada Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE) Kudus Ir Suryo Sudarso, punya catatan yang cukup mengejutkan. Sebab, jika mengacu pada Pasal 28 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), banyak usaha galian C di Kudus yang bisa dikatakan ilegal. Masih menurut peraturan perundangan tersebut, wilayah yang diizinkan untuk ditambang pasirnya hanya di dua lokasi, yakni di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, dan Desa Rejosari, Kecamatan Dawe, Kudus. Adapun untuk usaha galian C, dasar pelaksanaannya adalah Perda Provinsi No 6 Tahun 1994 yang kemudian diatur dengan petunjuk pelaksanaan UU No 15 Tahun 1996. Disebutkan, dalam regulasi tadi, usaha galian C yang diberi izin adalah galian di lokasi yang dianggap memenuhi persyaratan seperti potensi galian, selain harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan bagi lingkungannya. "Izin tersebut diberikan dua tahun dan dapat diperpanjang lagi," katanya. Dengan memperhatikan hal tersebut, sejumlah usaha penggalian di Kudus saat ini memang masih belum memenuhi aturan perundangan yang berlaku. Sudah berulang-ulang ia mengirim surat teguran kepada pihak yang dianggap menyalahi ketentuan tersebut. Kenyataannya, tandas dia, hal itu memang masih sering terjadi. Kepala Satpol PP Kudus Drs Sunarno mengakui, saat ini ada wacana untuk mengkaji ulang regulasi yang mengatur tentang lokasi penggalian pasir di Kudus. Kenyataan tersebut didasarkan pada pendapat sebagian pihak yang mengatakan, selain di dua lokasi yang diizinkan untuk usaha penggalian itu, sejumlah wilayah memang potensial untuk usaha sejenis. "Tentu saja hal itu harus melalui kaji ulang dan ditetapkan dalam bentuk perda yang baru," jelasnya. Sejumlah daerah yang rasanya layak untuk dikaji sebagai kawasan usaha galian C yang baru misalnya di Gondoarum, Kecamatan Jekulo, Kudus. Sekali lagi, tandasnya, hal itu menunggu sebuah kajian yang komprehensif. (Anton Wahyu Hartono-17n) |