logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 10 Desember 2005 MURIA
Line

Mendesak, Pencabutan Perbup No 20/2005

  • Masyarakat Bisa Class Action

KUDUS- Persoalan terbitnya Peraturan Bupati No 20/2005, hingga kini belum mendapatkan titik terang. Peraturan mengenai penambahan masa jabatan dua tahun untuk kades dan Badan Perwakilan Daerah (BPD) itu menuai pro dan kontra di sejumlah kalangan.

Kepala Bagian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Sumono SH menyatakan pembatalan Perbup No 20/2005 adalah hal yang mendesak. "Perbup itu mendesak untuk dicabut. Jika tidak, pihak yang merasa keberatan dapat memakai jalur class action melalui Pengadilan Negeri. Namun kalau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kurang tepat. Sebab, dalam hal ini tidak ada pihak yang dirugikan," ujarnya, belum lama ini.

Mekanisme pembatalan Perbup tersebut lebih baik menggunakan perda. Itu adalah langkah ideal. Hanya melihat kondisi sekarang yang meresahkan, sebaiknya secepatnya diputuskan. Dengan demikian, ada kepastian hukum. Jika melalui perda terlalu panjang jalannya, pembatalan melalui perbup juga tidak ada masalah.

Dia menguraikan, keberadaan perbup berdasarkan telaah yuridis dan filosofis tidak dapat dibenarkan. Sebab, perbup bertentangan dengan regulasi di atasnya dan tidak memenuhi unsur keadilan. Munculnya perbup tersebut semata dikarenakan dinamika yang tengah terjadi ketika itu. Yakni adanya tuntutan dari Persaudaraan Kepala Desa (Persada).

Tuntutan Persada dipicu oleh keadaan daerah sekitar, seperti Pati, Kebumen, dan Grobogan, yang telah mempunyai regulasi yang mengatur perpanjangan masa jabatan kades. Selain itu, dia menyebutkan, aspek ekonomi sebagai salah satu pendorong tuntutan Persada.

"Saya melihat dengan penambahan masa jabatan kades maka dapat menutup pengeluaran dana yang dipakai pada saat proses pencalonan," ungkapnya.

Dia mengingatkan, ke depan dalam menetapkan sebuah peraturan harus mengkaji dengan lebih mendalam.

Peraturan yang dikeluarkan tersebut hendaknya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan regulasi yang lebih tinggi. (tik-50s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA