| Sabtu, 10 Desember 2005 | MURIA |
Pimpinan PT IPUT Akan Dipanggil
JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara segera akan mengirim pemberitahuan ulang atau memanggil langsung otoritas PT Indo Persada Usaha Tama Semarang dalam waktu dekat. Hal itu terkait dengan realisasi nota kesepahaman (MoU) pengelolaan Pulau Panjang Jepara oleh perusahaan tersebut yang terabaikan selama 15 tahun, sejak 1990. "Kami tidak tahu mengapa PT IPUT belum menanggapi surat pemberitahuan/teguran Pemkab setahun lalu. Kami segera akan susuli lagi surat atau memanggil langsung investor (PT IPUT) itu," tegas Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Jepara Mulyaji SH MM, Jumat (9/12). Sebagaimana diberitakan Suara Merdeka beberapa waktu lalu, Pemkab telah berkirim surat kepada PT IPUT pada 24 November 2004 tentang belum adanya realisasi MoU pengelolaan Pulau Panjang. Investor tersebut telah menandatangani Mou itu pada 1990 untuk mengelola Pulau Panjang selama 30 tahun. Namun sudah 15 tahun berjalan, tak ada tanda-tanda investor itu akan "mempercantik" pulau yang berlokasi sekitar 1,5 km arah barat Pantai Kartini itu. Mulyaji memaparkan, MoU itu tertuang dalam lembaran bernomor 594.4/01806A bertanggal 30 April 1990 dengan tanda tangan dari Pemkab Jepara dan otoritas PT IPUT Jl Anjasmoro Semarang. Dalam lembaran itu tertulis bahwa PT IPUT akan mengelola 17 ha dari luas total Pulau Panjang yang mencapai 19,2 ha pada 1990. Luasan yang akan dikelola PT IPUT berdasarkan kesepahaman akan dimanfaatkan untuk sarana prasarana wisata. Di antaranya taman rekreasi, kolam renang, areal kemah dan berjemur di pantai, ruang untuk olahraga, 30 rumah penginapan (home stay), dan fasilitas lainnya. Luas sisanya (2,2 ha) berdasarkan ketentuan kebijakan lahan pesisir, merupakan areal sepadan (100 meter dari garis air pasang tertinggi) yang tak boleh didirikan bangunan atau dibiarkan menjadi ruang terbuka (open space). Masa berlaku kesepahaman itu masih cukup lama, yaitu hingga 2020. Sementara itu Pemkab mulai khawatir terhadap bahaya abrasi yang terus mengancam pulau berpasir putih itu. Berdasarkan rapat evaluasi baru-baru ini, Pemkab menyampaikan dua alasan untuk menarik kembali hak kelola dari PT IPUT ke Pemkab. Ada dua alasan sebagaimana dipaparkan Mulyaji, yakni pengelola tidak mengindahkan hasil kesepahaman hingga 15 tahun dan adanya tuntutan masyarakat. "Kami mendapatkan masukan masyarakat yang khawatir akan nasib Pulau Panjang sehingga kami merasa perlu meninjau kebijakan pengelolaan Pulau Panjang," paparnya. Menyikapi kondisi itu, Koordinator Celcius, Didit Endro S mengatakan, pihaknya mendukung langkah Pemkab untuk menindaklanjuti secara serius peninjauan kebijakan pengelolaan Pulau Panjang. "Pertimbangannya tentu konservasi alam yang terancam dan aspek keterkatungan pulau tersebut. Ini secara ekonomis dan ekologis tentu merugikan," kata Didit dari LSM bidang konservasi alam dan budaya itu, kemarin. LSM itulah yang beberapa waktu lalu membeberkan data tentang pengikisan Pulau Panjang hingga 50% dalam jangka 30 tahun. Jika pada 1952 luas pulau itu masih 60 ha, pada 1982 tinggal 30 ha. Berdasarkan data pada 1990, pulau itu susut hampir 10 ha. Celcius menduga kuat, pulau itu terkikis lagi dalam 15 tahun terakhir akibat abrasi dari waktu ke waktu. (H15-15n) |