| Sabtu, 10 Desember 2005 | MURIA |
Pekerja Diminta Awasi UMK
JEPARA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jepara berharap serikat pekerja (SP) membantu mengawasi secara ketat pemberlakukan upah minimun kabupaten (UMK) di semua perusahaan. Setiap menerima pengaduan dan menyelesaikan pelanggaran UMK, Disnaker akan bersikap terbuka. "Kami tidak akan berjalan sendirian. Kami berharap seluruh SP ikut mengawasi," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Jepara Drs Supriyadi, Jumat (9/12). Namun pihaknya masih belum yakin pengawasan buruh terhadap pemberlakuan UMK baru itu bisa dilakukan di setiap perusahaan. Sampai saat ini, dari sekitar 800 perusahaan kecil, sedang, dan besar, baru 14 perusahaan yang punya SP. "Idealnya, setiap perusahaan ada SP-nya, sebab untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan buruh. Namun saya melihat sudah cukup banyak SP yang sudah berdiri, hanya belum resmi terdaftar di Disnaker. Pengurusnya saya minta segera mendaftarkan diri ke Disnaker," ujarnya. Dari 800 perusahaan itu, 400 di antaranya bergerak di bidang industri olahan kayu yang menyerap lebih dari 400.000 pekerja. Jumlah itu hampir separonya adalah penduduk Jepara yang hingga tahun ini mencapai kurang lebih 1,1 juta jiwa. Urutan kedua adalah perusahaan produsen rokok yang jumlahnya hampir 200 perusahaan yang berpusat di Kecamatan Kalinyamatan. "Pengawasan yang dilakukan Disnaker tentu pada perusahaan-perusahaan formal, tidak sampai ke perajin-perajin kecil," ujarnya. Dia mengatakan, UMK Jepara yang baru pada 2006 Rp 525.000/ bulan/orang, atau naik 19,3 % dari UMK 2005. Dalam beberapa pertemuan antara Disnaker dan wakil dari pengusaha, sebenarnya mereka memahami bahwa UMK tersebut masih tergolong rendah untuk ukuran kesejahteraan yang betul-betul layak. Jika dihitung masa kerja 25 hari setiap bulan, minimal pekerja itu digaji Rp 21.000/hari/orang. "Meski angka ini meningkat dari tahun sebelumnya, disadari belum bisa mengangkat kesejahteraan buruh secara ideal. Lebih-lebih harga kebutuhan sehari-hari sekarang naik semua. Namun ini sudah menjadi ketetapan dan akan lebih baik jika direalisasikan," lanjutnya. Saat ini Disnaker masih menyosialisasikan UMK baru itu ke perusahaan-perusahaan lain. Setiap perusahaan harus menyatakan sanggup dengan penerapan UMK baru 10 hari sebelum diberlakukan pada 1 Januari mendatang. Perusahaan yang tak sanggup diminta memberikan alasan kondisi perusahaan secara terperinci ke Disnaker, termasuk mendapatkan persetujuan separo lebih jumlah pekerja di perusahaan itu dan laporan posisi keuangan perusahaan dalam dua tahun terakhir. Dia menambahkan, perusahaan yang melanggar ketentuan itu dengan tidak memberikan gaji kepada pekerja sesuai dengan UMK yang baru, terancam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman denda minimal Rp 100 juta. Secara terpisah, Koordinator Forum Komunikasi Buruh Jepara Zahwan mengatakan, pengawasan pemberlakuan UMK akan mengalami kendala berupa niat baik perusahaan di tengah perjalanan, termasuk komitmen Disneker sendiri dalam menegakkan pemberlakuan UMK baru tersebut. "Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, buruh selalu berad dalam posisi terjepit, terutama dalam sengketa masalah UMK dengan perusahaan. Bahkan, banyak yang tak terselesaikan oleh Disnaker," tegasnya. (H15-54n) |