| Sabtu, 10 Desember 2005 | MURIA |
Kades Terima Uang Jasa PemasanganKUDUS - Pemberian kompensasi di tiga daerah yang bermasalah, yakni Desa Sadang, Bulungcangkring, dan Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kudus, disebabkan adanya usaha penggelapan dana yang telah dipatok PLN. Besar kompensasi yang ditetapkan, yakni Rp 6.500/m2 untuk daerah yang dilewati jaringan SUTET, sebagian warga ternyata hanya menerima Rp 3.500/m2. Upaya penggelapan tersebut diduga melibatkan sejumlah petinggi yang wilayahnya dilewati jaringan tersebut. Hal itu dibenarkan oleh salah seorang yang selama ini dikenal sebagai "mekelar" kompensasi, Suwandi, yang juga seorang kades salah satu desa di Kabupaten Klaten. Menurut pengakuannya, di sela-sela rekonstruksi yang dilakukan Polres Kudus, Jumat (9/12) kemarin, tiga kades yang bersama-sama dengan dirinya dijadikan tersangka itu telah menerima "uang jasa" atas pemasangan ganti rugi SUTET di wilayahnya. Uang tersebut, katanya, diambilkan dari selisih harga dari pihak PLN, yakni Rp 6.500/m2, namun sejumlah warga hanya diberi Rp 3.500/m2. Pembagiannya, tandas dia, setengah di antaranya untuk dirinya, dan sisanya untuk kades tersebut. "Ada yang menyebutnya sebagai uang opearsional untuk pengurusan," ujarnya. Disinggung soal besarnya, lanjut dia, untuk Kades Sadang mencapai Rp 27 juta, Kades Jekulo dan Kades Bulungcangkring masing-masing Rp 32 juta. Soal pemberian uang jasa tersebut, salah seorang saksi, yakni sopir Suwandi yang biasa mengantarnya saat pembagian kompensasi, Harjono, mengaku melihat penyerahan uang tersebut. "Yang saya lihat ada dua amplop, satu untuk biaya operasional, dan yang satu lagi untuk uang jasa. Soal besarnya, saya tidak tahu. Soalnya uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop tertutup," akunya. Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada pengacara ketiga kades tersebut, Timbang Ronald SH, menurutnya, kliennya sama sekali tak pernah menerima uang itu. Namun pihaknya memang menerima uang operasional yang memang resmi dialokasikan pihak PLN untuk melakukan pemasangan SUTET tersebut. Sementara itu Kades Sadang Sumarlan kepada Suara Merdeka juga membantah telah menerima uang tersebut. "Saya tak pernah menerima uang jasa tersebut. Dulu pun, warga saya sudah setuju dengan pembayaran ganti rugi Rp 2.500/m2. Namun entah kenapa, mungkin karena dipengaruhi pihak luar, timbul permasalahan seperti itu," ujarnya. Kepala Bagian Tanah dan ROW PLN Semarang Zein Kuntoro mengemukakan, pihaknya dari dulu memang sudah menetapkan nilai kompensasi untuk pemasangan SUTET. Besarnya Rp 6.500/m2. Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tenggeles Iptu Suwardi mengungkapkan, besar biaya operasional pemasangan SUTET untuk Desa Sadang mencapai Rp 10.185.584,50, sedangkan untuk Jekulo Rp 15.058.771,50, dan Bulungcangkring mencapai Rp 21.322.233. "Jumlah tersebut memang sudah ditetapkan dari awal," tambahnya. (H8-15n) |