| Sabtu, 10 Desember 2005 | MURIA |
6 Tersangka Kasus SUTET Resmi Ditahan
KUDUS - Jajajaran Polres Kudus sejak Kamis (8/12) malam menahan enam tersangka kasus pemasangan jaringan saluran udara tegangan ekstra-tinggi (SUTET) yang melintang di 14 desa yang ada di Kota Kretek. Lima dari enam tersangka tersebut, Jumat (9/12) kemarin mengikuti reka ulang yang dilakukan di tiga tempat, yakni di Desa Jekulo, Bulungcangkring, dan Sadang, ketiganya berada di Kecamatan Jekulo, Kudus. Kapolres Kudus AKBP Drs EB Mandala melalui Kasat Reskrim AKP Dodo Marsodo SH membenarkan adanya hal itu. Lebih lanjut Dodo mengatakan, keenam tersangka itu adalah Kades Sadang Sumarlan, Kades Bulungcangkring Adji Setyawan, Kades Jekulo Syifudin, pegawai PLN Semarang Sumarno dan Suharsono, dan seorang perantara pengurusan bernama Suwandi. "Kelima tersangka kami tahan untuk memudahkan pemeriksaan, sedangkan satu tersangka lainnya, Sumarno, yang kini masih menunaikan ibadah haji, akan kami tahan pada kesempatan mendatang," tandasnya. Keenam pelaku itu dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Pada rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim tersebut, aparat juga melakukan penggeledahan di tiga rumah kades yang dijadikan tersangka, yakni Kades Sadang, Bulungcangkring, dan Jekulo. Penggeledahan tersebut, kata Dodo, dimaksudkan untuk mencari deposit atau tabungan yang kemungkinan terkait dengan perkara tersebut. Meski belum menemukan tabungan yang mencurigakan, petugas akan menyelidiki lebih lanjut temuan tabungan yang milik salah seorang tersangka, yakni Kades Bulungcangkring Adji Setyawan. "Sekitar sebulan yang lalu dia memiliki tabungan Rp 70 juta, namun beberapa saat kemudian dikeluarkan. Kami akan menyelidiki temuan itu lebih lanjut," tandasnya. Disinggung soal rekan Suwandi, yakni Suyanto, yang sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam perkara itu, pihak Polres sampai saat ini hanya menetapkan sebagai saksi. Dia, tandas Dodo, hanya meminjamkan modal kepada Suwandi -kedua orang itu kades aktif di dua wilayah di Kabupaten Klaten- untuk nalangi pembayaran kompensasi kepada warga. Besar pinjaman yang diberikan tersangka Rp 54 juta, namun akhirnya baru dikembalikan Rp 23 juta. Sementara itu, penasihat hukum tiga kades, Timbang Ronald SH mewakili kliennya, justru mempertanyakan mengapa orang-orang seperti Suwandi yang bukan wakil dari PLN diberi kewenangan untuk membagikan kompensasi kepada rakyat. "Klien kami justru dirugikan karena ulah mereka itu," tandasnya. (H8-15n) |