logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 06 Desember 2005 PANTURA
Line

Ingin Pintar, Dua Pemuda Tertipu Dukun Cabul

PEMALANG - Maksud hati ingin pintar di sekolah. Apa daya, dua pemuda siswa sebuah SMA di Kota Pemalang malah tertipu seorang dukun cabul bernama Darsono (27), warga Dukuh Glintang, Kelurahan Bojongbata, Pemalang. Sang dukun sekarang ditahan dan kasusnya ditangani Polsek Pemalang.

Peristiwa itu berawal ketika Im (15) warga Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, dan N (16), penduduk Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman, menonton sepak bola di Lapangan Sirandu, belum lama ini. Pada saat itulah mereka bertemu tersangka.

Kedua pelajar itu tertarik pada tawaran tersangka yang konon dapat membuat orang menjadi pintar. Tergiur pada janji tersangka yang bisa membuat mereka pintar di sekolah, kedua pelajar itu menurut saja pada segala ajakan tersangka.

"Waktu itu saya percaya pada dia, karena mengaku santri dari Pondok Pesantren Langitan Jawa Timur," ujar salah satu korban kepada petugas Polsek Pemalang.

Pertemuan di Lapangan Mulyoharjo itu dilanjutkan dengan pertemuan di Makam Ancak Suci Mulyoharjo. Sebelum berangkat ke tempat sunyi itu, kedua korban disuruh membawa air mineral dan delapan kembang melati.

Pemulung

Di makam, tersangka menggelar surban miliknya di tanah. Lalu, dia meletakkan tasbih dan gelas berisi air mineral yang sudah dicampur delapan kembang melati.

Dengan gaya seorang dukun sungguhan, dia "membaca mantra" dan membasahi muka kedua korban dengan air kembang. Setelah itu, tersangka mengelus perut dan melakukan perbuatan tercela pada kedua pemuda tersebut.

Akibat perbuatan tidak senonoh itu, para korban melapor ke Polsek Pemalang pada Sabtu (3/12) lalu. Tersangka dijemput polisi di rumahnya. Menurut tersangka, dia sebenarnya bukan dukun, melainkan seorang pemulung.

Dia mengaku sebagai orang pintar, karena tertarik pada kegantengan kedua korban.

Kapolres Pemalang AKBP Drs Koeshartono melalui Kapolsek Pemalang Kota AKP Sudadiyo menjelaskan, perbuatan tersangka melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia dapat diancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun penjara. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah pernah beristri tetapi kemudian pisah, karena tersangka lebih senang pada sesama jenis.

Dalam catatan polisi, tersangka juga pernah dihukum di Polres Batang karena mencuri perabotan sebuah mushala.(sf-58)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA