| Selasa, 06 Desember 2005 | PANTURA |
Perajin Mebel Subah Minta Pasar Kayu JatiBATANG - Perajin mebel di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang meminta kepada Perum Perhutani untuk membuka pasar kayu lokal di daerah itu. Pasalnya, meskipun kecamatan tersebut sebagian merupakan kawasan hutan jati, untuk membeli kayu harus lewat lelang atau melalui tengkulak dengan harga tinggi. Padahal, jika di Subah ada pasar tentunya akan menggairahkan sektor industri mebel. Selain itu, juga akan menumbuhkan simpul-simpul ekonomi baru dari hasil hutan. "Namun pada kenyataannya, selama bertahun-tahun warga Subah justru kesulitan membeli kayu jati. Selain harganya tinggi, juga harus melalui lelang. Jika tak ingin kerepotan, ya harus beli dari tengkulak," ujar Kades Gondang, Kusdiyanto, yang juga perajin mebel. Keluhan itu dia sampaikan saat berlangsung dialog Forum Komunikasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di Balai Desa Subah, Senin (5/12). Acara itu dihadiri Muspika, Asisten Perhutani (Asper) Subah Ir Toni Kuspuja, dan Kasi Penyuluhan Kantor Kehutanan Batang H Eko Suraji SE. Dia berharap, Perhutani lebih banyak memihak kepada masyarakat. Khususnya yang wilayahnya dekat dengan kawasan hutan jati. "Kami ini hanya disuruh melihat hasil bumi nenek moyang. Beruntung, sekarang ada PHBM. Namun, kami masih mempertanyakan keuntungan dari program itu," ujar dia. Menurut keterangan Kusdiyanto, di desa-desa yang berdekatan dengan kawasan hutan jati walaupun sudah dibentuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tetap belum bisa menikmatinya secara menyeluruh. "Seharusnya, Perhutani melalui LMDH tidak hanya sekadar memberikan kesempatan menanam di bawah pohon tegakan (kayu jati). Namun, harus juga menyentuh SDM-nya, petani sekitar juga diajak bersikap modern," papar Ketua Yayasan Kesejahteraan dan Kemakmuran Masyarakat (YKKM) Subah Tri Waluyo Jati. Masyarakat sekitar hutan secara tidak langsung sudah dibebani moral karena harus ikut melestarikan hutan. Pertimbangannya, hutan sebagai penyangga dan penyimpan resapan air. Pada era reformasi sekarang ini, masyarakat sekitar hutan memang sudah diakui keberadaannya. Hal itu seiring dengan pemberlakuan bagi hasil dari kayu yang ditebang. "Namun, seharusnya bukan bagi hasil yang dikedepankan. Alangkah bijaksana jika Perhutani juga memberikan pendidikan praktis, misalnya membuka kesempatan mengikuti berbagai pendidikan keterampilan di Pendidikan Industri Kayu (Pika) Semarang," ungkap dia. Ir Toni Kuspuja menyatakan dengan PHBM itu justru sebagai bukti kepedulian Perhutani terhadap masyarakat sekitar hutan. Sebab, mereka bisa memanfaatkan lahan sehingga akan menambah pendapatan. Mengenai usulan pasar kayu lokal akan disampaikan ke atasannya, yaitu Perum Perhutani KPH Kendal. Pasalnya, kewenangan asper hanya mengelola, menyemaikan, memelihara, dan menebang pohon. Namun menyangkut pemasaran, ada pada KPH Kendal. "Pada prinsipnya, Perhutani ingin sekali mengakomodasi agar usaha produktif di pasar lokal tetap jalan. Tentunya ini juga dituntut dengan adanya peran serta kerja sama masyarakat secara bersama-sama menjaga kawasan hutan." H Eko Suraji menekankan, prinsip PHBM antara lain saling menguntungkan dan mendukung. Karena itu, masyarakat pun dituntut untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan hutan. "Sekarang, Perhutani jika akan menebang kayu jati harus mendapat izin dari Bupati yang selanjutnya membentuk tim. Dengan PHBM, masyarakat akan mendapat keuntungan, yaitu dari adanya bagi hasil." (ar-54j) |