logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 06 Desember 2005 PANTURA
Line

Dua Orang Ditangkap Bawa Kayu Curian

BATANG - Dua orang yang membawa kayu jati curian, Sabtu (3/12), ditangkap anggota Polsek Limpung bersama petugas Perum Perhutani. Untuk mengelabui petugas, tersangka mengangkut kayu itu dengan minibus.

Keterangan yang dihimpun menyatakan, Sabtu pukul 18.00, anggota Polsek Limpung menerima laporan dari Perhutani tentang pencurian kayu jati di Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Banyuputih.

Kapolsek AKP Zarkonil Chozip langsung menyebar anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Anggota lainnya bertugas menyanggong di jalur pantai utara (pantura).

Jajaran Polres Batang juga menerjunkan tim Satreskrim yang dipimpin Ipda Supriyanta. Mereka diminta membantu petugas Polsek Limpung.

Kanitresintel Aipda Suharsiyamto dan Briptu Dariyo bersama mantri Perhutani melakukan pengejaran di wilayah kawasan hutan Banyuputih bagian timur. Saat memasuki kawasan hutan di Gunung Prikso Desa Kalibalik, tiba-tiba mobil petugas berpapasan dengan minibus Colt T120SS G-7745-AA.

Saat berpapasan, Aipda Suharsiyamto curiga. Sebab, mobil yang kelihatannya hanya ditumpangi dua orang itu sepertinya membawa beban berat. Saat itu, petugas tak dapat melihat muatannya karena kaca mobil gelap.

Merasa curiga, Suharsiyamto langsung memutar mobilnya dan mengejar minibus itu. Tak lama kemudian, minibus itu bisa diberhentikan.

Pengemudi mobil Edi Handoyo (23) dan Tubi (54), warga Darupono, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, tak mengira kalau yang memberhentikan itu petugas dari Polsek Limpung.

Saat digeledah, ternyata di dalam mobil itu terdapat sembilan batang kayu jati gelondongan masing-masing berukuran panjang 2m - 2,5m dengan diamater 30cm - 35cm.

Saat petugas menanyakan surat-suratnya, ternyata Edi dan Tubi tak dapat menunjukkannya. Akhirnya, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Limpung untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pengakuannya, Tubi menuturkan, kayu itu dia beli dari Joko, warga Kalibalik, Limpung.

Namun, saat petugas mencari si penjual, ternyata sudah pergi. "Sembilan batang kayu jati itu dibeli dengan harga Rp 600.000. Rencananya akan dibuat kosen," ujar Suharsiyamto menirukan pengakuan Tubi.

Kapolres AKBP Muhari SH melalui Perwira Pelaksana Harian (Palakhar) Kasatreskrim Ipda Supriyanta mengatakan, begitu mendapat laporan, pihaknya langsung terjun ke lapangan.

"Kedua tersangka masih kami periksa secara intensif. Khususnya siapa pelakunya, karena mereka kan hanya pembeli." (ar-54n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA