| Selasa, 06 Desember 2005 | PANTURA |
"Kami Mencuri di Kajen karena Sepi"MESKI mengaku baru kali pertama ikut mencuri, Tasuli bin Sumar (39) warga Desa Bulu, Gringsing, Batang tak kikuk sedikit pun ketika memperagakan bagaimana dia memotong gembok dengan gunting baja seberat satu kilogram lebih. Sekali gunting, gembok dari baja tersebut patah jadi dua. Dengan cekatan, Tasuli bersama Kubro bin Musari (30) yang juga warga Bulu itu selanjutnya membuka paksa pintu toko elektronik Columbia di sekitar pertigaan Sibedug, Kajen, Kabupaten Pekalongan. Pada Jumat (25/11) dini hari sekitar pukul 03.00, lokasi di pertigaan Sibedug memang sepi. Tak heran jika dalam tempo kurang dari setengah jam, Tasuli, Kubro, dan Supriyanto (32) yang mengemudikan mobil Suzuki Carry menggasak belasan barang elektronik, seperti pesawat televisi, VCD player, dan DVD player yang berukuran cukup besar. Ketika ditanya wartawan, Tasuli menegaskan, dirinya baru kali pertama mencuri dan "tidak sengaja" menjadikan Kajen sebagai target operasi. "Kami awalnya hanya muter-muter dari Limpung, Batang. Secara tak sengaja sampai di Kajen," ujarnya. Dia mengaku nekat mencuri ketika melihat jalur tersebut sepi. "Kami mencuri di Kajen karena butuh uang untuk membayar utang," ucapnya. Tanpa mau menyebutkan jumlahnya, Tasuli mengaku sudah lama dililit utang. Ketika bertemu temannya, Kubro dan Supriyanto, ternyata mereka juga mengaku menghadapi masalah serupa. "Lalu, kami pergi bersama untuk mencari uang hingga sampai di Kajen," tuturnya. Bayar Utang Sebagian barang hasil curian, ujar dia, laku terjual Rp 6,5 juta. "Uang itu sebagian kami gunakan membayar utang. Sebagian lainnya kami bagi rata, masing-masing mendapatkan Rp 2 juta," ungkapnya. Belum puas bersenang-senang menikmati hasil curiannya, polisi keburu mengendus keberadaan mereka. Mereka pun tertangkap dan sekarang harus mendekam di sel Mapolres Pekalongan. Meski beberapa kali mengaku baru kali pertama mencuri, polisi menduga, mereka pernah beraksi di tempat lain atau mempunyai hubungan dengan jaringan sindikat pencuri lain. "Saat diperiksa, mereka mengaku pernah mencuri di Demak," tutur Kasat Reskrim AKP Pramuja Sigit W. Dugaan polisi diperkuat dengan ketenangan mereka saat diinterogasi polisi dan kelihaian dalam menjalankan aksinya. "Mereka seperti orang terlatih dan biasa mencuri," ujar Sigit. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Ketika dibawa kembali ke sel tahanan sehabis diwawancarai wartawan, mereka bertiga tetap terlihat tenang. (Muhammad Burhan-54j) |