| Selasa, 06 Desember 2005 | PANTURA |
Pengedar Putau DisidangPEKALONGAN - Perkara pengedar narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) jenis putau yang sering beraksi di Kota Pekalongan, Kiki Kurniawan (24), Senin (5/12), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dan terdakwa. Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Absoro SH dengan anggota Agus Setiyawan dan Noor Edi Yono, sedangkan jaksa penuntut umum, Samikun SH. Terdakwa tak didampingi penasihat hukum. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, terdakwa tertangkap tangan ketika sedang menjual putau. Pada saat itu, salah seorang anggota Polwil Pekalongan menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya, terdakwa mengeluarkan putau dan diperlihatkan kepada pembelinya itu. Melihat terdakwa membawa putau, polisi yang menyamar itu lalu mengambil senjata dan meminta tersangka untuk menyerahkan barang tersebut. Namun Kiki tidak mau memberikannya, malah melawan. Karena tidak mau mengalah, akhirnya petugas menembaknya dan menangkapnya. Sidang akan dilanjutkan Senin (12/12) mendatang. (H4-54n) |