| Selasa, 06 Desember 2005 | PANTURA |
PHRI dan Pengusaha Ritel Berharap Daya Max Plus DirevisiTEGAL - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah eks-Karesidenan Pekalongan meminta program daya maksimum (Daya Max Plus) PT PLN direvisi. PHRI menilai, ketentuan dalam program tersebut - PLN akan mengenakan disinsentif terhadap pelanggan industri yang tidak mengurangi pemakaian listrik lebih dari 50 persen pada waktu beban puncak (WBP) - sangat memberatkan. Senin (5/12) kemarin, Ketua PHRI eks-Karesidenan Pekalongan Saunan Rasyid yang juga Manajer Umum Bahari Inn Kota Tegal mengatakan upaya efisiensi dalam bidang perhotelan dan restoran sulit dilakukan. "Sebab, kebutuhan listrik pada saat WBP justru lebih banyak daripada pada waktu di luar waktu beban puncak (LWBP). Jadi, pemakaian listrik jelas tidak dapat dikurangi, karena berkaitan dengan pelayanan pengunjung," ujar dia. Dia antara lain menyebutkan kebutuhan listrik untuk baliho, kafe, karaoke, dan pub. Efisiensi yang mungkin bisa dilakukan, katanya, adalah mematikan AC ketika tidak diperlukan, dan mematikan lampu pada ruangan-ruangan yang tidak dipakai. Pihaknya tidak menggunakan genset sebagai pembangkit energi tambahan, karena genset berbahan bakar solar justru lebih boros. Di wilayah Pekalongan tercata 55 hotel dengan jumlah pekerja sekitar 3.000 orang. Tiga hotel berbintang tiga, sementara 52 lainnya bintang dua atau kelas Melati. Menurut ketentuan PLN, ke-55 hotel tersebut masuk dalam golongan tarif B3 yang terkena program Daya Max Plus. Jam Tertentu Sulit Sebelumnya, pengusaha ritel Sri Ratu Pacific Mal di Jalan Mayjen Sutoyo, melalui humas M Riyadi, mengatakan pihaknya telah mengupayakan penghematan listrik secara besar-besaran berkaitan dengan diberlakukannya program daya max plus. "Kami sebetulnya sudah melakukan penghematan sebelum kenaikan harga BBM pada 1 Oktober lalu," ujar Riyadi. Menurut dia, penghematan energi dilakukan antara lain dengan menggunakan genset. Namun, karena kebutuhan energi perusahaannya cukup besar, pada pos tertentu pemakaian listrik tidak dapat dikurangi, sekalipun pihaknya tetap memaksakan diri untuk melakukan pengurangan. Dengan adanya program Daya Max Plus, beban yang harus ditanggung perusahaan bertambah berat. "Pengusaha benar-benar dihadapkan pada masalah berat secara bertubi-tubi," katanya. "Kenaikan hara BBM yang terjadi dua kali dalam satu tahun sudah cukup memberatkan, apalagi ditambah program Daya Max Plus. Pengusaha juga harus membayarkan upah minimal kota (UMK) yang naik menjadi Rp 475.000 dari Rp 420.000, mulai Januari 2006." Keluhan senada disampaikan Store Manager Grosir dan Ritel Moro di Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal, Ir Hari Susiono. Dia mengatakan, program Daya Max Plus seharusnya ditinjau kembali. "Daya Max Plus seharusnya direvisi, karena terlalu membebani," ujar dia. Dia mengaku telah melakukan penghematan listrik, supaya tidak terkena denda disinsentif. "Namun, setelah dihitung, tetap saja perusahaan kami tidak dapat mengurangi pemakaian listrik pada WBP sampai 50 persen. Kami pun selalu terkena denda," tambahnya. "Kami khawatir, beban yang berat tersebut membuat perusahaan gulung tikar. Buntutnya, jumlah pengangguran di Kota Tegal bertambah." Sosialisasi Kurang Pengusaha ritel juga mengeluhkan kurangnya sosialisasi PT PLN mengenai program Daya Max Plus. "Program itu diberlakukan mulai 1 Oktober 2006. Kami baru diberitahu PLN pada 17 Oktober. Seharusnya, sebelum diterapkan ada pemberitahuan terlebih dahulu," kata Hari. Secara terpisah, Ahli Muda Riset Pasar PT PLN Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) Tegal Ir Aris Susangkiyono mengatakan, pihaknya telah menerapkan program Daya Max Plus pada 33 bisnis dan industri di wilayah itu, meliputi 10 unit pelayanan dan jaringan (UPJ). Dan, PLN menyadari sosialisasi program tersebut kurang. Dikatakan, program Daya Max Plus mengacu pada surat edaran Direksi Nomor 0016.E /DIR /2005 Tanggal 10 Agustus 2005 mengenai penghematan pemakaian listrik pada WBP. Program itu mulai diterapkan pada 1 Oktober 2006. Program tersebut merupakan upaya PLN untuk menghemat konsumsi listrik pada waktu beban puncak (WBP), antara pukul 17.00 dan 22.00. Insentif diberikam pada pelanggan industri yang dapat menghemat listrik lebih dari 50 persen daya listrik pada WBP, dan disisentif (berupa denda) dikenakan pada pelanggan yang tidak dapat mengurangi daya tersebut.(lei-58) |