logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 06 Desember 2005 PANTURA
Line

Sidang Percobaan Pembakaran Rumah Wali Kota

Terdakwa Sempat Siramkan Bensin Lima Liter

PEKALONGAN - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Senin (5/12) siang menggelar sidang perkara percobaan pembakaran rumah pribadi milik Wali Kota Pekalongan, dokter HM Basyir Ahmad, dengan terdakwa Edi Sapsa (36) alias Edi Gondes.

Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Khudhori SH, serta hakim anggota Agus Setyawan dan Noor Edi Yono.

Agenda sidang siang itu berupa pemeriksaan saksi yakni Mohamad Khusnul, Agus Gustaman, dan H Sodikin, semuanya penjaga rumah Basyir.

Usai sidang Gondes mengatakan, dia hanya bisa pasrah dengan keadaan. Masalahnya, pada saat kejadian dia merasa khilaf, dan saat ini telah mengakui kesalahannya.

"Saya hanya bisa pasrah kepada majelis hakim. Namun demikian, saya berharap bisa mendapat keringanan hukuman," ujar dia kepada Suara Merdeka ketika berada di ruang tahanan sementara PN.

Setelah sidang dibuka, jaksa penuntut umum, Tjahjo Aditomo SH, membacakan dakwaannya. Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan itu mengatakan, perkara tersebut terjadi pada Jumat (7/10) sekitar pukul 20.15 di rumah Basyir, Jalan KH Agus Salim 36, Kecamatan Pekalongan Timur.

Pada saat itu, Gondes dan sekitar 100 orang tukang parkir di Pasar Banjarsari datang dengan maksud meminta penjelasan soal surat dari Dinas Perhubungan mengenai pembongkaran tenda di areal parkir pasar.

Namun sesampainya di rumah Basyir, mereka tidak bertemu dengan tuan rumah karena sedang ke luar Jawa.

Terdakwa lalu menghubunginya melalui telepon seluler, tetapi tidak ada jawaban.

Edi Gondes kembali menelepon, namun Basyir belum juga berhasil dihubungi sehingga membuatnya jengkel.

Dalam kondisi seperti itu, ratusan tukang parkir lalu berteriak "bakar. bakar...". Tidak lama kemudian, salah satu di antara mereka memberi Gondes sebuah jerigen berisi lima liter bensin.

Setelah menerima jerigen, terdakwa langsung menyiramkannya ke beberapa tempat di rumah korban. Berhubung tak membawa korek api, terdakwa tak jadi membakarnya.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 187 Ke-1 KUHP juncto Pasal 53 (1) KUHP mengenai percobaan pembakaran rumah," ujar Tjahjo.

Sementara itu dalam persidangan, ketiga saksi menyampaikan keterangan sama. Sebelum menyiramkan bensin, Gondes sempat menghubungi Basyir melalui telepon seluler. Selain itu, mereka juga memperingatkan agar terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut.

"Sabar Ndes, kamu jangan membakar rumah ini," kata Khusnul.

Saat sidang berlangsung, puluhan anggota Polresta Pekalongan tampak berjaga-jaga di gedung PN. Penjagaan itu dilakukan, karena ada informasi bahwa rekan-rekan Edi Gondes akan datang. Ternyata benar, saat sidang berlangsung terlihat puluhan orang yang sebagian besar tukang parkir di kompleks Pasar Banjarsari datang ke tempat itu.

"Kedatangan kami ke sini untuk memberikan dukungan moral kepada Gondes yang sedang menjalani persidangan," ujar seorang rekan terdakwa.

Sidang ditunda Senin (12/12), dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satu yang dipanggil adalah Basyir.(H4-54a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA