| Selasa, 06 Desember 2005 | PANTURA |
Panwas Mulai Periksa 13 Pelanggaran PilkadaPEMALANG - Sebanyak 23 kasus pelanggaran pilkada Pemalang, yang dilaporkan oleh tim advokasi, mulai diperiksa Panitia Pengawas (Panwas), Senin (5/12) kemarin. Pemeriksaan dihadiri saksi pelapor, didampingi tiga pengacara dari tim advokasi dan Panwas Kecamatan. Ketua Panwas Kabupaten Pemalang Tuslani SAg MHum mengatakan, pihaknya menerima laporan 28 kasus pelanggaran dari tiga pengacara, yakni Moch Asnan Bakri SH, Cipto Waluyo SH, dan Sugito SH, pada 30 November lalu. Surat laporan itu kemudian dibahas dalam rapat pleno Panwas pada Jumat (2/12). Kemudian Sabtu (3/12), ketiga pengacara tersebut mengevaluasi 28 kasus yang dilaporkan menjadi 13 kasus yang perlu diusut. "Semula 28 kasus, tetapi setelah dievaluasi sendiri oleh mereka, tinggal 13 kasus. Kami akan menitikberatkan pemeriksaan terhadap kasus yang telah dievaluasi itu lebih dahulu," katanya. Dari ke-13 kasus tersebut terdapat satu kasus yang telah diperiksa oleh Panwas, yaitu dugaan pembagian uang di Dusun Bayatan, Desa Purwosari, Kecamatan Comal. Lulu, yang dituduh telah membagi-bagikan uang Rp 3.000 per orang, membantah pembagian uang tersebut merupakan politik uang. Pembagian uang itu, ujarnya, untuk selamatan ayahnya - KH Mahmud Balutan, yang baru saja sembuh dari sakit. Perlu Tambahan Dalam laporan, dia dituduh membagi-bagikan uang agar para pemilih mencoblos gambar pasangan Machroes-Junaedi (yang akhirnya keluar sebagai pemenang pilkada). Sementara 12 kasus lain, Panwas baru memeriksa kasus pemberian uang kepada sejumlah tukang ojek di pangkalan Blandong, Comal. Kemarin, pelapor Tasmudi (warga Purwosari, Comal) hadir untuk memberikan keterangan di kantor Panwas, didampingi tim advokasi. Menurut Tasmudi di depan Panwas, dia melihat Machroes yang didampingi Camat Comal Didik Suryadi dan Kepala Kelurahan Purwoharjo Slamet Suwito memberikan uang Rp 1 juta kepada tukang ojek. Setelah pemberian uang selesai, Slamet Suwito berpesan sambil beteriak "jangan lupa nomor dua". Padahal, hari itu adalah jadwal kampanye pasangan calon bupati nomor 4 Sutrisno-Hasan Daud. Anggota Panwas dari unsur Kejaksaan Negeri, GM Pasek Swardana SH, dalam pemeriksaan itu mengatakan keterangan pelapor telah ditampung. Namun, perlu ada keterangan tambahan dari para saksi lain. Sehingga, dalam bahasa hukumnya nanti "tidak sumir". Panwas, dalam memeriksa 12 kasus yang dilaporkan tim advokasi, akan minta bantuan beberapa orang dari Panwas kecamatan. Namun, hingga pukul 14.00 kemarin hanya pelapor Tasmudi yang datang. Padahal, tim advokasi berjanji akan mendatangkan saksi-saksi yang dibutuhkan. Menurut Tuslani, proses pemeriksaan pelanggaran pilkada oleh Panwas diberikan batas waktu maksimal 14 hari sejak dilaporkan. Seandainya batas waktu itu terlewati, otomatis kasus gugur dengan sendirinya. Maka, kehadiran para saksi amat dibutuhkan dalam pemeriksaan.(sf-58) |