logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 06 Desember 2005 NASIONAL
Line

Aneka Warta

KA Pertamina Anjlok di Grobogan

GROBOGAN- Kereta api nomor 1407 milik PT Pertamina yang mengangkut tujuh gerbang premium anjlok di Desa Banyu Urip, Kecamatan Toroh, Grobogan, persisnya di KM 4 + 3, kemarin. KA dengan masinis Sumardi itu hendak menuju Cepu dari Rewulu, Yogyakarta.

Hingga semalam, petugas Pertamina masih berupaya memindahkan tiga ketel yang anjlok. Ketiga isi yang anjlok ketel tidak tumpah. Empat ketel lainnya bisa dikirim ke Cepu. Belum diketahui penyebab kecelakaan itu dan tidak ada korban jiwa. Pada November lalu, KA Pertamina juga anjlok di Desa Batur, Kecamatan Geyer, Grobogan.(H3-60)

Kepala Aip Dimakamkan di Ciamis

JAKARTA- Potongan kepala dan tubuh Aip Hidayat akhirnya dibawa pulang keluarganya ke Ciamis, Jawa Barat. Pengambilan jenazah pelaku bom Bali II ini dilakukan pukul 16.42, Senin kemarin. Sebelum dibawa pulang, keluarga Aip melakukan identifikasi selama 1 jam 15 menit sejak pukul 15.15 hingga 16.30 di RS Polri Soekanto, Kramatjati, Jakarta Timur.

Setelah yakin potongan tubuh tersebut adalah potongan tubuh Aip, keluarga akhirnya meminta jenazah dibawa pulang. Potongan tubuh Aip yang terdiri dari kelapa, kaki dan tangan dibawa dengan menggunakan peti berukuran 80x40x40 cm. Peti dikirim dengan menggunakan ambulans Yayasan Bukit Zaitun. (dtc-60)

Hina SBY, Kadafi cs Dituntut 5 Bulan

DENPASAR-Sebanyak 12 mahasiswa Universitas Udayana yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat untuk Demokrasi (Frontier) dituntut jaksa penuntut lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Mereka disidangkan sebagai buntut aksi demo yang dinilai menghina Presiden SBY. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung alit Swastika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Sudirman, Senin (5/12).

Semua mahasiswa yang disidangkan secara bersamaan tersebut dituntut pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tuduhan masuk ke suatu tempat secara bersama-sama tanpa mengindahkan pemiliknya. Muamar Kadafi cs dituntut ke pengadilan karena mereka dianggap menggangu dan menghalangi petugas Pengadilan Tinggi Denpasar melaksanakan tugasnya. Mereka berunjuk rasa dan menginap selama sekitar tiga hari di halaman PT Denpasar, sejak tanggal 15 hingga 16 Juni 2005. (dtc-60)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA