| Selasa, 06 Desember 2005 | EKONOMI |
Pabrik Gula PTPN XIV DiakuisisiJAKARTA-Badan Urusan Logistik (Bulog) nantinya tidak hanya mengurusi masalah beras. Rencananya tahun 2006, Bulog akan mengakuisisi tiga pabrik gula milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Sulawesi Selatan. Rencana akuisisi pabrik ini terungkap dalam rapat kerja Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo dengan Komisi IV DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/12). Namun sebelum akuisisi ini, menurut dia, ketiga pabrik gula milik PTPN XIV harus di-spin off atau dipisahkan dari induknya. Ketiga pabrik gula milik PTPN XIV yang berada di Sulawesi Selatan adalah pabrik gula Takalar di Kabupaten Takalar, dan pabrik gula Arasoe serta pabrik gula Camming di Kabupaten Bone. Selain gula, PTPN XIV memiliki perkebunan sawit dan pabrik pengolahan crude palm oil (CPO). PTPN XIV selain di Sulawesi Selatan juga beroperasi di enam provinsi lain, yaitu di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Maluku Utara. "Jadi nantinya ketiga pabrik itu akan bergabung ke Bulog membentuk perusahaan baru," ujar Widjanarko. Beras Impor Mengenai dugaan masuknya beras impor ilegal yang membonceng impor beras Bulog, Widjanarko menegaskan itu bukan tanggung jawab perseroan. Menurut dia, impor beras atas nama Bulog harus menggunakan karung Bulog, dan Bulog tidak mau mengakui apabila ada beras masuk ke Indonesia tanpa menggunakan karung Bulog. "Jadi kalau ada kabar ada kapal beras Bulog yang ke pelabuhan lalu belok ke Pelabuhan Ciwandan Banten itu tidak mungkin. Maka saya datangi Komisi IV untuk menyaksikan sendiri sebagai klarifikasi agar Bulog tidak kena getahnya," jelas Widjanarko. Ditegaskan, beras impor milik Bulog yang datang tidak ada yang keluar dari Gudang Bulog. "Beras yang datang langsung masuk gudang dan dikunci," tuturnya. Mengenai pembatalan izin impor selanjutnya, Widjanarko mengaku tidak masalah karena kontrak dengan Vietnam bukan penalti melainkan dalam bentuk MoU Government to Government (G to G) bukan kontrak. (dtc-33) |