logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 01 Desember 2005 WACANA
Line

Politik Hukum RUU Pajak

Oleh Amin Purnawan

REFORMASI perpajakan digulirkan pemerintah. Penggodokan RUU Perpajakan ada di tangan DPR. Amandemen atau perubahan meliputi tiga draf RUU Perpajakan dari paket perpajakan tahun 2000 yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Intinya adalah menurunkan tarif, memberikan insentif, mengubah subjek dan objek pajak agar kompetitif.

Materi RUU tersebut mengundang protes kalangan usaha, asosiasi maupun pengamat perpajakan dan LSM. Dinilai tidak adil dan tak transparan, membuka peluang praktik KKN oleh oknum pegawai pajak. Menurut Kadin RUU itu tidak business friendly.

Meski rnenuai protes dari masyarakat, pemerintah tidak akan menarik kembali paket RUU Perpajakan tersebut. Dalam anggapan pemerintah, RUU tersebut justru dinilai market friendly dan akomodatif terhadap kemauan pengusaha. Karena ini negara demokrasi, menurut Menteri Keuangan Jusuf Anwar, keberatan masyarakat itu dapat disampaikan ke DPR.

Eksaminasi publik atas RUU perpajakan ini amat menarik untuk dikaji dari optik politik hukum perpajakan nasional. Dalam perspektif politik hukum, hukum tidak lagi dilihat sebagai suatu hal yang otonom dan independen, melainkan dipahami secara fungsional dan dilihat senantiasa berada dalam kaitan interdependen dengan bidang lain dalam masyarakat.

Pada prinsipnya politik adalah aktivitas dalam memilih suatu tujuan. Dalam hukum akan berhadapan dengan persoalan yang sama, yaitu keharusan untuk menentukan pilihan mengenai tujuan maupun cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan tersebut. (Satjipto Rahardjo, 1991).

Politik hukum nasional di bidang perpajakan tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23A, yang menentukan bahwa, ''pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU". Artinya, pungutan pajak oleh pemerintah dalam menyelenggarakan fungsi pajak untuk menopang pemasukan pajak ke kas negara dan juga menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi dan sosial, harus mendapat persetujuan rakyat melalui wakilnya yang duduk di DPR

Caranya, pemerintah dapat melakukan antara lain melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Hal ini berkaitan dengan perlunya meningkatkan jumlah wajib pajak, karena kenyataannya tax ratio kita masih sangat rendah (tidak mencapai 13 % produk domestik bruto).

Dengan menjaring wajib pajak baru, menurunkan tarif pajak dan tax amnesty, diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi serta jumlah pemasukan pajak yang signifikan.

Persoalannya adalah momentum yang kurang tepat karena bersamaan dengan kenaikan BBM yang memukul dunia industri dan masyarakat. Menggenjot jumlah wajib pajak baru sampai angka 10 juta pada Oktober 2005 lalu, adalah tidak masuk akal dan cenderung kontraproduktif. Padahal, pada tahun 2004 hanya ada 3.670.060 pembayar pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebanyak 2.622.184 merupakan pembayar pajak orang pribadi, sisanya pembayar pajak badan.

Dalam RUU itu mewajibkan pemilikan NPWP dan akan dilakukan dalam waktu yang singkat, dengan penalti yang jika dilaksanakan berpotensi menimbulkan keresahan. Sementara itu, bagi instansi perpajakan, manfaat yang diperoleh dari puluhan juta pemilik

NPWP baru adalah amat kecil, karena sebagian terbesar mereka adalah pekerja yang hanya memiliki penghasilan tunggal dan dapat dipastikan akan menyampaikan SPT Nihil. (Rahmat S, Kompas; 24/10/2005)

Landasan Filosofis

Tidak dapat dipungkiri fungsi dan peranan pajak bagi pembangunan suatu negara adalah ibarat darah bagi tubuh manusia. Karena keberadaannya sangat penting dan vital, maka pemerintah begitu ngotot dalam menjaring warganya untuk taat membayar pajak. Sedangkan bagi masyarakat, pajak adalah beban yang akan mengurangi kekayaannya Namun, baik bagi pemerintah dan masyarakat, keberadaan pajak tidak hanya sensitif se-cara ekonomi tetapi juga secara politik.

Dalam realitasnya, persoalan perpajakan tidak bebas nilai atau lahir dalam ruang hampa. Kebijakan pajak sangat dipengaruhi oleh kepentingan yang mengelilinginya. Jadi, meskipun secara normatif, pajak ini harus netral, tapi, misalnya, untuk tujuan atau mendorong peningkatan daya saing dan pencerahan iklim investasi, maka konsepsi netralitas tersebut seringkali diingkari oleh pengambil kebijakan.

Kita sering menjumpai lahirnya kebijakan yang memberikan tax holiday, tax incentive, tax break tax cut pada sektor-sektor maupun tempat atau waktu tertentu.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA