| Kamis, 01 Desember 2005 | NASIONAL |
Pilkada di Jateng LancarTanya: Bapak Gubernur, dalam 2005 ini telah terjadi beberapa kali pemilihan kepala daerah dan wakilnya secara langsung. Kalau diperkenankan, saya ingin mengetahui hasil evaluasi pelaksanaan pilkada langsung selama ini. Terima kasih. Mahardika, Jl Kendeng-Kota Semarang Jawab: Saudara Mahardika, salah satu hal menonjol dalam pelaksanaan reformasi di Indonesia adalah pemilihan kepala daerah dan wakilnya (pilkada) secara langsung. Ini sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004, khususnya Pasal 56 yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati/wali kota, termasuk wakil masing-masing, dipilih secara langsung oleh rakyat yang memiliki hak pilih. Pada tahun 2005, Jawa Tengah melaksanakan pilkada di tujuh belas kabupaten/kota. Alhamdulillah, enam belas di antaranya telah berjalan dengan tertib, baik, lancar, dan sukses. Semua itu, antara lain berkat kerja sama yang baik dari semua pihak, baik KPUD, pemerintah daerah, DPRD, parpol, kelompok masyarakat maupun rakyat pemilih, secara proporsional sesuai dengan peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing. Contohnya, Pemprov Jawa Tengah yang benar-benar memosisikan diri secara proporsional dan profesional, dalam arti tidak melakukan intervensi pada proses politik dan proses hukum, selain hanya menjalankan haknya sebagai fasilitator dan mendasarkan pada proses normatif administratif. Kemudian, KPUD dengan tugas rutin antara lain menyediakan data pemilih dan data logistik pemilu. Kalaupun ada permasalahan, masih dalam batas kewajaran dan bisa diselesaikan secara baik. Itu semua menunjukkan tingkat partisipasi politik masyarakat semakin baik dan sehat. Ini artinya, Pilkada 2005 merupakan pelajaran dan pengalaman yang sangat berharga sehingga perlu dipelihara dan dikembangkan, mengingat pada 2006 nanti ada tujuh daerah dan awal 2007 ada dua daerah di Jawa Tengah yang akan melaksanakan pilkada. Dengan demikian, kualitas pilkada mendatang bisa lebih ditingkatkan, baik dari sisi proses maupun sisi hasil. Untuk itu, dalam upaya membenahi penyelenggaraan pilkada mendatang, perlu saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut. Memilih pemimpin daerah bukanlah memilih kelompok organisasi dengan komunitas pengikut tertentu, melainkan memilih pemimpin pemerintahan dan pemimpin rakyat yang akan menjalankan tugas sebagai bapak masyarakat suatu daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian sesuai dengan ketentuan Pasal 38 PP No 6/2005 beserta penjelasannya, calon kepala daerah dan wakilnya adalah WNI yang memenuhi syarat, antara lain berpendidikan minimal SLTA atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang. Berkaitan dengan dukungan dana APBD, perlu saya tegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Mendagri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pengguna anggaran pilkada adalah sekretaris daerah. Untuk itu, KPUD sebagai penyelenggara pilkada di daerah perlu memahami dan menyesuaikan ketentuan administratif yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pilkada tersebut. Karena itu, diperlukan pemahaman dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada. Memenuhi harapan tersebut, mari kita pahami demokrasi dalam pilkada, dengan membangun koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait sehingga diperoleh kesepahaman pandangan, pendapat serta keputusan yang menjadi komitmen untuk dilaksanakan bersama-sama secara konsisten. Marilah kita ciptakan kondisi politik, keamanan, dan ketertiban masyarakat yang kondusif melalui peningkatan kesadaran serta kepatuhan hukum, baik bagi aparatur maupun masyarakat. (46m) |