logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 01 Desember 2005 MURIA
Line

Meresahkan, Peredaran Rokok Polos

  • Termasuk Pemalsuan Merek Dagang

KUDUS- Keberadaan produk rokok tanpa pita cukai (akarba dengan sebutan rokok polos-Red) di Kota Kretek, semakin meresahkan pemilik perusahaan rokok (PR) yang memiliki legalitas untuk menghasilkan produk tersebut.

Meskipun aparat penegak hukum telah berulang-ulang melakukan razia, peredarannya belum dapat dihilangkan dari pasaran.

Iskandar, pengusaha PR Gunung Sari yang berlokasi di RT 1 RW 5 Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kudus, mengakui kelangsungan usahanya semakin terancam, akibat maraknya rokok jenis tersebut.

"Keuntungan kami turun hingga 60%," katanya.

Menurut Iskandar, selain rokok polos, sejumlah pabrikan rokok juga mengalami penurunan omzet akibat pemalsuan merek dagang yang dimilikinya. Salah satu merek rokok yang dihasilkannya, yakni "Nelayan" mulai tahun 2000 telah banyak dipalsu orang.

"Pemalsunya sebagian berasal dari Kudus. Namun, ada juga yang dari luar kota."

Sebelum produknya dipalsu, setiap hari Iskandar bisa memproduksi 50-60 bal. Namun, sekarang ini produksi rokok per harinya turun hingga hanya mencapai 20 bal.

Meniru Merek

Rokok palsu yang meniru merek yang dimilikinya, pernah dijumpai di kawasan Prambatan (Kudus) dan Jepara.

Apa yang dikeluhkan pedagang tadi soal rokok polos, dibuktikan dengan mengamati keberadaannya di sekitar Kecamatan Gebog, Kudus.

Suara Merdeka yang menyertai Kapolsek Cendono Iptu Muh Nizar, yang melakukan inspeksi mendadak di sejumlah tempat menemukan produk rokok ilegal itu.

Seperti halnya yang ditemukan di sebuah warung milik Abdullah, di RT 7 RW 1 Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog. Di tempat tersebut ditemukan sejumlah merek rokok tanpa disertai cukai, seperti Lintang 139, Dinar, Sami Laris, dan Aje.

Setiap bungkus berisi 12 batang dijual Rp 1.200-Rp 2.600. Pemilik warung mengaku mendapat titipan produk tersebut dari sejumlah sales yang datang pada waktu tertentu.

"Tetapi rokok jenis tersebut tak terlalu laku. Orang lebih suka rokok merek terkenal," katanya.

Kapolsek yang menindaklanjuti pertemuan antara Kapolres dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) beberapa waktu lalu, sering kali merazia di wilayah hukumnya.

"Jika memang ditemukan adanya rokok jenis tesebut, kami tak segan-segan untuk menindak pelakunya. Sebab, regulasinya memang melarang adanya rokok polos. Karena itu, kami berharap para pengusaha juga dapat mematuhi hal tersebut," tegasnya.(H8-50s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA